Bumilampung.com – Polres Lampung Selatan kembali menggelar pengungkapan kasus Curas, Curat dan Curanmor (C3), hasil operasi sikat krakatau 2019, dihalaman Polres Lamsel (GWH), Senin (21/07/2019).
Dalam expose yang dipimpin Kapolres Lamsel AKBP M Syarahan, terungkap selama Ops sikat krakatau yang dilakukan selama 14 hari, sejak pertanggal 05 Juli hingga 18 Juli 2019 itu, jajaran Polres Lamsel berhasil mengamankan 29 orang tersangka dari berbagai kasus yang ada diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, sasaran utama pada kegiatan operasi tersebut adalah kasus C3. Alhasil dari pengungkapan itu, polisi berhasil menangani sebanyak 28 kasus, diantaranya 8 kasus Curas,14 kasus Curat dan 6 kasus Curanmor.
Selain itu juga terdapat pengungkapan kasus lainnya, seperti pengungkapan kasus dua senjata tajam, serta pengungkapan 13 kasus serahan senjata api oleh masyarakat diantaranya, 10 senpi rakitan jenis revolver dan 3 senpi rakitan jenis FN berikut 10 butir amunisi.
“Untuk saat ini sudah ada 29 tersangka yang diamankan selama kegiatan operasi berlangsung. Keseluruhannya ada 49 laporan polisi yang telah ditangani oleh polres Lamsel berserta Jajaran,” kata Syarhan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 2 unit kendaraan pick up (R4), 8 unit kendaraan (R2), 13 pucuk senjata api, 10 butir amunisi dan 2 buah sajam, serta peralatan-peralatan lainnya seperti kunci later T maupun linggis yang dipergunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksinya.
“Saat ini 29 tersangka sudah dilaksanakan proses, baik penyelidikan maupun penyidikan oleh satreskrim maupun polsek jajaran di polres Lampung Selatan,” pungkasnya.
Meskipun kegiatan operasi sikat krakatau ini telah selesai, lanjut Syarhan, pihak kepolisian akan terus malakukan proses pengungkapan serta pencegahan terhadap tindak pindana kriminalitas diwilayah hukum Polres Lampung Selatan. (Frd/Lim)