Ruwa JuraiWay Kanan

Kejari Way Kanan Kembali Sukses Selesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

4
×

Kejari Way Kanan Kembali Sukses Selesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Bumilampung.com  Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif kembali berbuah hasil. Dua perkara tindak pidana umum resmi diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada Senin (20/10), menambah deretan capaian positif lembaga ini dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

Dua tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan yakni M. Abdul Aziz bin Sudarko, yang dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Jul Kipli bin Suleman, yang terlibat dalam perkara Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Kepastian penghentian penuntutan tersebut diperoleh setelah mendapat persetujuan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., beserta jajaran., melalui sarana video conference yang digelar di Kejari Way Kanan.

Kepala Kejari Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Umum Ari Chandra Pratama, S.H., mengungkapkan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan perkara keempat dan kelima yang diselesaikan melalui Restorative Justice sepanjang tahun 2025.

“Penghentian penuntutan diberikan karena kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah empat tahun, dan yang paling utama, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” ujar Ari Chandra kepada media, Senin (20/10).

Menurutnya, proses RJ tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Sudut pandang yang kami utamakan adalah pemulihan, bukan pembalasan. Korban telah memaafkan, kedua pihak saling berdamai, dan tidak ada dendam. Inilah esensi keadilan restoratif — mengembalikan keadaan seperti semula demi masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

Langkah Kejari Way Kanan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai wujud nyata pelaksanaan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan, sesuai dengan arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia yang menekankan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara ringan.

Dengan capaian terbaru ini, Kejari Way Kanan menegaskan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menegakkan hukum dengan hati nurani. (**)