BERBAGI

TULANGBAWANG – Masyarakat Kampung Banjar Dewa Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang, mempertanyakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) milik perusahan Karya Maju di daerah setempat. Pasalnya perusahaan yang begerak dibidang pengecer pupuk dan obat obotan dan pertanian sekaligus lapak singkong ini dikeluhkan warga, Minggu (14/10).

Lebih jelasnya, menurut salah seorang warga Kampung Banjar Dewa inisial MM, mengatakan bahwa kegiatan lapak singkong Karya Maju sempat diberhentikan (stop) warga empat bulan lalu, karena surat Izin perusahaan Karya Maju telah habis masa berlaku pada tanggal 28 Juli 2018, dengan Nomor TDP 070856620, atas nama Mulyono.

“Namun sejak sepekan lalu, perusahaan Karya Maju sudah beroprasi kembali, bahkan berdasarkan surat izin yang di tembuskan ke Kampung Banjar Dewa, pemilik perusahaan tersebut sudah dialihkan, artinya bukan atas nama Mulyono lagi melaikan surat ijin tersebut sudah atas nama Rahmad Haru Nurdi, warga Metro Selatan,” jelasnya.

Dengan demikian, masih menurutnya, sejauh ini pihak perusaan Karya Maju tersebut belum meminta izin kepada masyarakat sekitar lapak yang terkena dampak dari keberadaan lapak tersebut. “Seharusnya pihak perusahaan tersebut berkoordinasi dengan kami masyarakat di lingkungan lapak, mengingat keberadaan lapak tersebut tepat berada di pemukiman padat penduduk, bahkan masyarakat yang dekat lokasi tersebut erkena dampak,” tegasnya.

“Saya menduga ada yang tidak beres dalam perpanjangan izin usaha tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pemalsuan dokumen perpanjangan izin, mengingat warga belum pernah menandatangani surat usuan di terbitkanya SPPL yang mana surat tersebut sebagai rekom perpanjangan perizinan dinas penanaman modal dan satu pintu yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tulangbawang,” jelas MM.

BACA JUGA  Pererat Tali Silaturahmi, SMPN Angkatan 83 dan SMAN 86 Gelar Temu Kangen

Selain itu SPPL pula, memiliki jeda waktu perpanjangan maksimal 2 tahun harus di perpanjang lagi, hal itu guna mengantisipasi dampak lingkungan atau kedepanya adannya peningkatan perluasan perusahaan tersebut, dari statusnya SPPL kemudian ditingkatkan ke UKL-UPL tinggal melihat kelayakan perusahaan tersebut.

“Ini sangat disayangkan ada upaya kecurangan pemalsuan dokumen perusahaan guna memuluskan perpanjangan perusahaan ke Dinas terkait agar dokumen perpanjangan segera dapat diurus dan perusahaan dapat beroprasi kembali,” beber MM.

Dalam hal ini MM amat menyayangkan keteledoran Pemerintah Kampung Banjar Dewa, yang telah menerbitkan rekom perpanjangan izin usaha perusahaan Karya Maju, sehingga memuluskan perpanjangan dan pengalihan kepemilikan perusaan tersebut.

“Pada akhirnya masyarakat yang dikorbankan, bau yang tak sedap kemudian sumur warga yang tercemar pada saat musing hujan tiba dampak dari lapak singkong tersebut. Maka dari itu saya meminta Pemerintah Kampung untuk mengkaji ulang dampak lingkungan yang disebabkan oleh  lapak singkong Karya Maju, bila memang dampak dan untungnya lebih memberatkan masyarakat, saya minta Kepala Kampung tegas dan segera mengambil langkah menutup lapak tersebut,” tegas MM.

Ditempat terpisah Ali Yanto Ketua LSM LPPD, mengatakan bahwa setiap perusahaan harus memiliki surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup atau SPPL, karen itu merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan yang wajib dilengkapi oleh setiap pelaku usaha yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL, skala usaha yang wajib memiliki dokumen SPPL biasanya skala industri kelas kecil dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati.

BACA JUGA  Polres Tuba Gelar Baksos Kesehatan

“Tujuan dari pembuatan SPPL ini sebenarnya adalah untuk menjaga kondisi lingkungan dari pencemaran dan/atau kerusakan akibat suatu usaha/kegiatan. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap kegiatan / usaha dalam proses pembangunan tentunya selalu ada dampak negatif yang ditimbulkan, oleh karena itu SPPL inilah menjadi salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang paling kecil tingkatannya dibandingkan UKL-UPL, AMDAL, KLHS, Audit Lingkungan dan sebagainya,” terang Ali Yanto.

Pada dasarnya SPPL merupakan komitmen dari pelaku-usaha/kegiatan untuk mengelola dan memantau kondisi lingkungannya akibat dari kegiatan yang dilakukan, komitmen ini digambarkan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang ditandatangani diatas materai 6000 sebagai kesungguhan dan legalitas formal dan secara hukum bisa dipertanggungjawabkan.

“Pelaksanaannya harus terus diawasi sebagai kontrol. Fungsi pengawasan inilah sebenarnya yang harus dilakukan secara intensiff oleh instansi lingkungan hidup dalam hal ini DLHD Kabupaten Tulangbawang dengan tindak lanjut berupa penegakkan hukum lingkungan baik pemberian insentif maupun disinsentif. Tentunya dengan komitmen semua pihak baik pelaku usaha, instansi pemerintah, LSM, masyarakat dan lain-lain, maka kondisi lingkungan hidup akan terjaga dan terawasi dengan baik,” jelasnya.

Menyikapi persoalan perusahaan Karya Maju yang berdomisili di Kampung Banjar Dewa Rt/Rw .01.02. Kecamatan Banjar Agung yang disinyalir tidak mengantongi SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Daerag Kabupaten Tulangbawang, kemudian Izin perpanjang SIUP, Situ dan TDP dapat diterbitkan, Ketua LSM LPPD meminta agar dinas terkait mengkaji ulang dokumen dokumen persyaratan perpanjangan tersebut yang diduga sengaja dipalsukan.

BACA JUGA  Bupati Winarti Minta ASN Tingkatkan Disiplin dalam Bekerja

“Dalam hal ini masyarakat disekitar lapak singkong yang terkena dampak lingkungan, artinya kehadiran perusahaan tersebut ada untung ruginya yang perlu dipertimbangkan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang melalui Dinas terkait,” tegas Ali Yanto.

Sementara Panto, pihak perusahaan Karya Maju yang di hubungi melalui telepon celulernya mengatakan bahwa terkait izin usaha perusahaan Karya Maju sudah diperpanjang dan terbitkan 20 Agustus 2018 lalu atas nama Rahmad Haru Nurdi.

“Dulu sebelumnya atas nama Mulyono sebagai pemilik perusahaan Karya Maju, karena lahan atau aset lapak singkong tersebut sudah dibayar Rahmad Haru Nurdi, maka dengan sendirinya perusahaan tersebut dialih nama, dan Mulyono tidak lagi berstatus pemilik dalam izin usaha Karya Maju,” terang Panto.

Kemudian, anehnya, saat ditanya dokumen SPPL yang dikeluarkan oleh DLHD, Panto berkilah diri tidak mengetahui, pasalnya ia hanya sebagai pengelola di lapangan, saat pembuatan izin dirinya tidak ikut saat proses perpanjang semua dokumen izin ketika dibuat.

“Saya kurang paham mas untuk SPPL Karya Maju, yang jelas saya hanya diperintahkan oleh pak Rahmad Haru Nurdi agar mengelola lapak singkong di Kampung Banjar Dewa, terlepas dari hal hal tersebut saya kurang paham,” kilahnya. (mad/een)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here