Nasional

Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Larang Edarkan Kotak Amal, Tuai Banyak Komentar

5
×

Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Larang Edarkan Kotak Amal, Tuai Banyak Komentar

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

Ketakutan tersebut, kata Mustofa, lantas membuat kotak infak menjadi sepi.

“Sebenernya, ummat dah takut dgn pemberitaan kotak infak oleh BNPT. Maka kotak infak pun sepi,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Sementara itu, terkait SE Menag yang mengatur tentang kotak amal yang tak boleh diedarkan, Mustofa Nahrawardaya menduga bahwa hal ini akan membuat infak smakin sepi dan mungkin akan berhenti.

BACA JUGA  Separuh Pemudik Belum Kembali, Arus Balik Diperkirakan Memuncak Akhir Pekan Ini

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 7 Februari 2022: Bukan Bosan, Kamu Butuh Tantangan!

“Apalagi ditambahi aturan baru oleh Kemenag, kotak infak mungkin bakal berhenti,” katanya menambahkan.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id
Seperti diketahui, Menag Yaqut melakukan langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran.

BACA JUGA  Rumah Sakit PTPN I Akan Dikelola IHC, Layanan dan Infrastruktur Ditingkatkan

Surat Edaran tersebut bernomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.***(Annisa Fauziah/PR DEPOK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.