Berita UtamaLainnyaLampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK

6
×

Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran yang berkembang di kalangan pegawai terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, meminta seluruh pegawai tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Rini dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Ia menjelaskan, isu tersebut muncul seiring adanya ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah. Namun, menurut dia, aturan itu harus dipahami secara menyeluruh dalam konteks pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA  Tiga Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Rini menegaskan, setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak. Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja individu, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam penyusunan anggaran, Pemkab Lampung Selatan juga telah menyesuaikan skema pembiayaan gaji sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu dimasukkan dalam belanja barang dan jasa.

Mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, lanjut Rini, penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai.

Skema ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.

BACA JUGA  Cek Kesehatan Gratis Diserbu Warga Sukajaya

Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap mengalami penyesuaian, terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berdasarkan hasil analisis beban kerja guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” kata dia.

Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.

“Seluruh PPPK diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional,” tegas Rini. (Rls).