Nasional

Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Larang Edarkan Kotak Amal, Tuai Banyak Komentar

5
×

Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Larang Edarkan Kotak Amal, Tuai Banyak Komentar

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

Hal ini tentu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.

Jarak antar jemaah ini bisa dilakukan dengan memasang tanda khusus di lantai, halaman, atau kursi.

Tak cukup sampai di situ, Surat Edaran atau SE ini juga tak menganjurkan pengeola tempat ibadah untuk mengedarkan segala bentuk kotak amal atau infak.

BACA JUGA  Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Ketahanan Pangan, PTPN I Bangun Ekosistem Terintegrasi di Bone

Sementara untuk penceramah, Menag memberikan waktu maksimal 15 menit untuk menyampaikan khotbah atau ceramahnya di tempat ibadah.

SE yang diterbitkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ini menuai beragam komentar dari publik.

Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut memberikan komentarnya.

Menurut Mustofa Nahrawardaya, sebenarnya umat sudah dibuat takut dengan pemberitaan kotak amal yang diwaspadai atau dicurigai oleh BNPT sebagai metode pengumpulan dana untuk tindak pidana terorisme.

BACA JUGA  PTPN I Percepat Hilirisasi Kelapa di Seram, Target Replanting 3.100 Hektare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.