LAMSEL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi kepada pengelola tempat wisata.
Sosialisassi juga terkait Intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 8 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/2/2022).
hadir dalam sosialisasi itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eka Riantinawati, Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Isro’Abdi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Mulyadi Saleh menjelaskan pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada 31 destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 3 tahun 2022.
“Surat edaran ini di keluarkan untuk pemilik/pengelola destinasi wisata, hotel dan resto di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.
Mulyadi Saleh juga menambahkan, untuk pemilik/pengelola destinasi wisata diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi, dan membatasi kapasitas pengunjung wisata.
“Diijinkan dibuka dengan membatasi kapasitas maksimal 50%, menggunakan aplikasi pedulilindungi dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jam oprasional maksimal pukul 22.00 WIB, dan tidak diperbolehkan membuat acara atau kegiatan apapun yang dapat menimbulkan keramaian,” tambahnya.
Hal senada juga dijelaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Riantinawati menegaskan, kepada para pemilik/pengelola destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022.
“Untuk para pemilik/pengelola destinasi wisata diharapkan mematuhi peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022, untuk menegakan aplikasi pedulilindungi dan memberlakukan pembatasan pengunjung dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain sosialisasi Perbup nomor 3 Tahun 2022 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022, Tim Satgas Covid-19 Lampung Selatan juga melakukan imbauan prokes melalui pengeras suara yang dilakukan oleh tim dari Dinas Perhubungan, Satpolpp dan BPBD. (Nsy/Lim).












