LAMPUNG SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebanyak 100 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, pada Jumat (17/04/2026).
Kegiatan penyerahan sertipikat yang berlangsung di Kantor Desa Tanjung Baru ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, A. Negra Mardenitami, S.H., M.H., QRMO. Turut hadir pula Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., serta Kepala Desa Tanjung Baru, Helmi.
Dalam sambutannya, A. Negra Mardenitami menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah secara cepat, mudah, dan dengan biaya terjangkau.
“Melalui program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki, tetapi juga kepastian hukum yang dapat memberikan rasa aman,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengapresiasi pelaksanaan program PTSL yang dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya di daerah pedesaan.
Kepala Desa Tanjung Baru, Helmi, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan atas terselenggaranya program tersebut. Ia berharap seluruh masyarakat desa dapat segera memiliki sertipikat tanah.
Salah satu warga penerima sertipikat mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya setelah menerima dokumen kepemilikan tanah yang sah. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat kecil yang sebelumnya kesulitan dalam mengurus sertipikat secara mandiri.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih. Dengan adanya sertipikat ini, kami merasa lebih tenang karena tanah yang kami miliki sudah memiliki kepastian hukum. Harapannya, program seperti ini terus dilanjutkan agar seluruh masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Program PTSL sendiri diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan untuk pengembangan usaha.
Dengan adanya penyerahan sertipikat ini, masyarakat Desa Tanjung Baru kini memiliki landasan hukum yang kuat atas kepemilikan tanahnya, sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi di masa depan. (Rls).












