Bumilampung.com – Kabar terbaru tentang Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait tentang Surat Edaran pembatasan di tempat ibadah Nomor SE.04 Tahun 2022 menuai banyak kritikan.
Pasalnya selain pembatasan di tempat ibadah juga ada peraturan tata cara beribadah di tengah kasus Covid-19. Termasuk di dalamnya ada informasi larangan edarkan kotak amal.
Sebagaimana dikutip dari PR Depok dengan artikel berjudul : Surat Edaran Menag Yaqut Larang Edarkan Kotak Amal, Mustofa Nahra: Infak pun Sepi dan Mungkin Bakal Berhenti
Salah satunya adalah jumlah maksimal jemaah yang ada di dalam tempat ibadah adalah 75 orang untuk daerah PPKM Level 1-2, serta 50 persen untuk PPKM Level 3.
Selanjutnya, Menag juga mengatur tentang jarak antar jemaah yang minimal harus berjarak 1 meter.