Nasional

Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Larang Edarkan Kotak Amal, Tuai Banyak Komentar

5
×

Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Larang Edarkan Kotak Amal, Tuai Banyak Komentar

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

Bumilampung.com – Kabar terbaru tentang Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait tentang Surat Edaran pembatasan di tempat ibadah Nomor SE.04 Tahun 2022 menuai banyak kritikan.

Pasalnya selain pembatasan di tempat ibadah juga ada peraturan tata cara beribadah di tengah kasus Covid-19. Termasuk di dalamnya ada informasi larangan edarkan kotak amal.

BACA JUGA  Rumah Sakit PTPN I Akan Dikelola IHC, Layanan dan Infrastruktur Ditingkatkan

Salah satunya adalah jumlah maksimal jemaah yang ada di dalam tempat ibadah adalah 75 orang untuk daerah PPKM Level 1-2, serta 50 persen untuk PPKM Level 3.

BACA JUGA  PTPN I Regional 7 Dukung Pendidikan Berkelanjutan di Pagar Alam

Selanjutnya, Menag juga mengatur tentang jarak antar jemaah yang minimal harus berjarak 1 meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.