BENGKULU – Pemimpin Redaksi Media Online Garudadaily.com Doni Supardi melaporkan Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi ke Polda Bengkulu, Senin (22/10/2018). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
“Laporan hari ini kita sampaikan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” kata Doni Supardi, yang juga menjabat Wakil Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, di Polda Bengkulu.
Doni menambahkan, laporan ke penegak hukum dilakukan karena upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu dengan meminta Baidari Citra Dewi meminta maaf kepada insan pers tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, terjadi kisruh antara wartawan Garudadaily.com dengan Baidari Citra Dewi terkait pemberitaan tentang rencana pinjaman dana Pemerintah Kota Bengkulu ke BUMN PT SMI. Atas pemberitaan Garudadaily.com, Baidari protes dan diduga mengancam wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi Garudadaily.com.
SMSI Bengkulu sebagai organisasi serikat media siber mendesak Baidari agar meminta maaf secara terbuka, sebab tindakan Baidari dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pimpinan DPRD. SMSI memberi tenggat waktu satu minggu kepada Baidari untuk menyatakan permintaan maaf, namun hingga batas waktu yang ditentukan, Baidari tak juga menyampaikan permohonan maaf.
“Atas tidak responnya pimpinan dewan kota, saya melaporkan ke penegak hukum,” imbuh Doni.
Sementara Divisi Humas SMSI Bengkulu Riki Susanto mengatakan, SMSI tetap akan mengawal dan memberikan pendampingan terhadap proses sengketa dan laporan antara Garudadaily.com dan Baidari Citra Dewi yang juga Ketua DPRD Kota Bengkulu.
“SMSI tetap akan mengawal sengketa keduanya, kita memberikan advokasi dengan memberikan bantuan hukum dari penasihat hukum SMSI Bengkulu, dua penasihat hukum SMSI akan diperbantukan mengadvokasi Garudadaily.com, sebab ini masalah menyangkut pers,” kata Riki.(rls/smsi/een)