BERBAGI

TULANG BAWANG – Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap AI (27), yang merupakan pelaku spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (22/10) sekitar pukul 22.00 WIB, di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang ada di Unit 2.

“AI yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin. Selasa (23/10).

BACA JUGA  Kapolda ucapkan Terimakasih: Kontrol sosial Masyarakat jadikan Lampung tetap kondusif

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Sukirno (46), yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1047 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 05 Oktober 2018. Kerugian sepeda motor honda beat warna putih BE 3285 TR, yang ditaksir seharga Rp. 14 Juta.

“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AI bersama temannya YA (27) yang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Rabu (03/10) sekira pukul 18.30 WIB. Yang mana waktu itu sepeda motor milik korban berada di parkiran RS (rumah sakit) Mutiara Bunda karena anaknya sedang di rawat disana. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor telah raib, saat istrinya Sri Setyawati (42) hendak pulang ke rumah untuk menjemput anak mereka. Alangkah kagetnya istri korban ketika sampai di tempat parkiran dan mengetahui kalau sepeda motor tersebut sudah raib,” urai Kompol Rahmin.

BACA JUGA  Program UHC Lampung Selatan: Jaminan Kesehatan untuk 99,29% Warga

Kapolsek menambahkan, penangkapan terhadap pelaku AI adalah berkat hasil olah TKP (tepat kejadian perkara) dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor honda beat warna putih BE 3285 TR milik korban dan sepeda motor honda bear warna hitam BE 4529 SM sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku menuju ke TKP.

BACA JUGA  Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kapolsek.(dan/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here