PESAWARAN – Beberapa perwakilan aparatur perangkat desa dari Kecamatan Negerikaton dan Tegineneng, ngeluruk ke kantor DPRD Pesawaran.
Kedatangan mereka meminta kepada para anggota legislatif untuk menampung aspirasi dan memberikan solusi terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 77 tahun 2017 tentang rumusan Besaran Penghasilan Tetap dan Tujangan (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2018 yang dianggap justru menurunnya angka kesejahteraan para perangkat desa.
Menurut Sekretaris Desa Kresnowidodo, Kecamatan Tegineneng Tantri Wibisono, akibat Perbup yang diterbitkan bupati tersebut, Siltap perangkat desa menjadi turun drastis terutama desa yang memiliki luas wilayah lebih besar dan lebih banyak perangkat desanya karena harus disamaratakan dengan desa lainnya.
Dimana sebelumnya Siltap kepala desanya hanya sebesar Rp.1,7 juta, sementara untuk Sekdes sebelumnya Rp.2juta menjadi Rp1,2juta dan Kaur, Kadus, Kepala Seksi dari Rp.1,5juta menjadi Rp850 ribu. Bahkan ini juga berimbas pada Siltap RT dari sebelumnya Rp.500ribu menjadi Rp.300ribu.
“Angka segitu kami anggap belum layak untuk kesejahteraan kami. Dan kami minta rumusan penghitungan Siltap dikembalikan pada rumusan tahun lalu atau tidak disamaratakan dengan desa yang luas wilayahnya lebih kecil. Sebab, Siltap harus sesuai dengan jumlah perangkat desa dan ADD, dan itu merupakan amanat dari PP 47,” ujar Tantri usai menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, Rabu (7/3).
Namun meskipun demikian, kedatangan pihaknya bersama apartur dari Desa Kresnowidodo, Sriwedari, Batanghari Ogan, Margorejo dan Negarasaka ini tidak mengatakan bahwa Perbub yang diterbitkan tersebut salah ataupun benar. Namun yang jelas dengan adanya Perbup ini, penghasilan perangkat desa menjadi turun, sementara ada beberapa desa yang perangkat desanya lebih banyak.
“Saya gak tahu apakah Perbub ini salah atau tidak, karena saya bukan ahli hukum, tapi yang jelas kesejahteraan kami selaku ujung tombak telah menurun drastis. Sesuai dengan program nasional yakni membangun Indonesia dari desa, namun kami selaku ujung tombak justru dikorbankan dengan menurunnya angka kesejahteraan kami,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir dalam waktu dekat rencananya akan memanggil OPD terkait untuk mensinkronisasikan kebijakan peraturan Bupati yang menyamaratakan besaran Siltap perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang dan kemampuan anggaran yang ada.
“Kami akan memanggil OPD terkait guna mensinkronkan opsi terkait kesejahteraan perangkat desa yang mereka laporakan tersebut,” jelasnya.
Dikatakanya, hal yang akan dibahas dalam pemanggilan tersebut diharapkan akan mendapatkan opsi agar tidak terjadinya penurunan angka dan nilai Siltap. “Maka akan kita coba beberapa opsi seperti kembali pada rumusan lama atau tetap, tapi akan dihitung ulang besaran dana desa sehingga tidak terjadi kecemburuan,” tandasnya. (rnn/asf)