OKNUM Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah, AKP ES yang diduga berselingkuh dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Disduk Capil Pringsewu terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna, Rabu (7/3) kepada radarlampung.co.id. “Ancaman kalau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)-nya sudah jelas. Kita kan nanti lihat sidangnya dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait perselingkuhan itu pihaknya juga akan menindak tegas dan akan memprosesnya sesuai dengan kode etik profesi Polri.
“Kita akan tindak tegas, hasilnya nanti kita akan lihat sidangnya. Soal jabatannya juga, dengan segera akan dipertimbangkan oleh Bapak Kapolda untuk statusnya,” terangnya.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan yang terjadi antara VK dan AKP ES berawal dari suara yang menggema melalui sebuah handphone seluler keduanya. Hal itu dikatakan DF yang merupakan adik ipar dari Bripka Ferry Meiricky Chandra usai mendampingi kakak iparnya melapor ke Propam Polda Lampung, Selasa (5/3) kemarin. (adm/ang/rnn/asf)