BERBAGI

TULANGBAWANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu Kibang berhasil menangkap BS alias RT (29), yang merupakan pelaku pencurian kalung emas 24 karat dan uang tunai.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (26/8) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.

“BS alias RT yang berprofesi swasta, merupakan warga Tiyuh/Kampung Kibang Yekti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Malik, Senin (27/8).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Siti Khodimah, yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Yekti Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 76 / VIII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Lambu Kibang, tanggal 23 Agustus 2018. Kerugian berupa kalung emas 24 karat seberat 20 gram dan uang tunai sebanyak Rp. 300 ribu, yang semua ditaksir sekira Rp. 11 juta 600 ribu.

BACA JUGA  Penggunaan Alsintan Harus Optimal dan Sesuai Tupoksi

Kapolsek menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis (23/8) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban yang mana saat itu, dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi ke Mesuji.

Korban baru mengetahui kalau kalung emas dan uang tunai miliknya telah hilang, sore harinya setelah korban pulang ke rumah dan melihat lemari yang berada di dalam kamarnya dalam keadaan terbuka. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lambu Kibang.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, diketahui oleh saksi Fi’ah (35), yang merupakan pembantu di rumah korban. Saat itu saksi sedang melintas di depan rumah korban dan melihat rolling pintu rumah sudah terbuka, saksi lalu masuk ke dalam rumah dan melihat melihat pelaku, karena diketahui oleh saksi, pelaku langsung melarikan diri. Saksi kemudian menutup rolling pintu dan meninggalkan rumah korban,” urai Iptu Malik.

BACA JUGA  Oknum Kapolsek Selingkuh Terancam PTDH

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BS alias RT dan di dalam rumah pelaku, berhasil diamankan BB (barang bukti) berupa tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat kotak perhiasan kecil warna merah, berisikan kalung emas 24 karat seberat 8 gram, Nota pembelian dari Toko Emas Sumber Saudara dan Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna merah tanpa plat nomor.

“Dari hasil keterangan pelaku BS als RT kepada petugas, bahwa kalung emas seberat 8 gram yang ditemukan di rumahnya, merupakan hasil penjualan (tukar/tambah) kalung emas yang dilakukan oleh pelaku di Pasar Traya SP III,” terang Iptu Malik.

BACA JUGA  Nanang Ermanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke Pasar Traya SP III dan berhasil mengamankan CH (46), yang berprofesi pedagang, warga Tiyuh Mulyo Jati, Kecamatan Gunung Terang. Dari tangan CH berhasil berhasil diamankan BB kalung emas 24 karat seberat 20 gram yang merupakan milik korban.

“Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang, untuk pelaku BS als RT akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku CH akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Tutup Iptu Malik. (dan/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here