Bumilampung.com – Akibat Pandemi global yang ditimbulkan dari paparan corona virus disease (Covid)-19 ternyata berdampak juga dengan menurunnya sektor usaha kuliner di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Akibatnya, tentu saja mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan dan retribusi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten setempat Mikael Saragih, pasca pandemi global Corona yang mulai merasakan dan menyebabkan beberapa sektor usaha kuliner, seperti rumah makan dan restoran di Bumi Ragem Tunas Lampung ini mulai mengalami penurunan konsumen secara drastis.
“Penurunannya cukup drastis. Mengingat adanya imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk menerapkan stay at home dengan menjaga pola makan serta hidup bersih, sehat, dan meningkatkan olahraga,” ujarnya saat diwawancarai awak Media diruangan kerjanya, Jumat (3/4).
Namun dikatakannya, dirinya tetap optimistis, jika wabah Corona ini pasti akan berlalu dan sektor usaha kuliner yang ada saat ini akan kembali normal seperti sediakala.
Selain itu, Mikael Saragih juga menyampaikan, di tahun 2019 lalu, BPPRD Lampura, dalam pencapaian mampu melampaui target PAD.
“Di tahun 2019, target penghasilan pajak dan retribusi Pemkab. Lampura melalui BPPRD senilai Rp.23 miliar. Dan yang terealisasi sebesar Rp.25 miliar. Itu berarti melebihi dari apa yang telah ditargetkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampura,” katanya.
Lebih lanjut, diungkapkan Saragih, pencapaian pajak tersebut diperoleh melalui sebelas item pengelolaan pajak, diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), perhotelan, restoran, rumah makan, sarang burung walet, galian bumi dan bebatuan, galian air tanah, dan lainnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 28/2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Karena, pungutan pajak dan retribusi daerah itu diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah,” ungkap dia.
Sedangkan untuk tahun 2020 ini, lanjut Mikael Saragih, sesuai dengan APBD Perubahan, BPPRD Lampura, telah menargetkan perolehan pajak senilai Rp.23 miliar.
“Harapannya, ketercapaian target PAD tersebut melalui adanya pemasangan alat tapping box sebanyak 30 unit di beberapa titik, seperti hotel, rumah makan, restoran, serta unit usaha lainnya,” harap Saragih.
Dirinya juga menjelaskan, melalui pemasangan tapping box ini, konsumen yang melakukan transaksi tunai di kasir akan termonitor secara online dan pajaknya akan langsung masuk ke BPPRD Lampura.
“Pada Desember 2019 lalu, melalui alat tapping box, penghasilan pajak dan retribusi daerah lebih kurang Rp.40 juta. Dan pada Januari 2020, mencapai Rp.50 juta. Kisaran rata-rata perbulannya Rp.40 juta lebih,” imbuhnya seraya menyatakan sebelum adanya alat tapping box ini, pendapatan pajak dan retribusi daerah perbulannya tidak mencapai angka seperti itu.
“Jauh di bawah penghasilan dari adanya penggunaan alat tapping box,” aku Saragih dengan melihat hasil yang sangat signifikan dari alat tersebut, BPPRD Lampura merencanakan untuk penambahan alat tapping box dibeberapa titik lainnya, “ungkap dia.
Sementara itu, dalam hal pencapaian target pajak dan retribusi daerah melalui perparkiran yang bekerjasama dengan pihak ketiga, seperti yang diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, pihak BPPRD Lampura telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi yang memilki kewenangan dalam hal nota perjanjian dan kesepahaman dengan pihak ketiga.
“Memang, dalam hal penghasilan pajaknya, pihak rumah sakit sedikit tersendat. Dan kami sudah menyampaikan peringatan serta melayangkan surat teguran kepada pihak rumah sakit,” tegasnya.
Dijelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mengambil langkah-langkah konkrit terhadap pengelola parkir di rumah sakit tersebut.
“Hal ini juga sudah dilakukan pembahasan bersama Asisten III Pemkab Lampura, jika pihak ketiga pengelola parkir dan pihak RSUD Ryacudu Kotabumi tidak mampu melakukan koordinasi yang baik, berupa pendapatan pajak dan retribusinya tidak signifikan, kebijakannya ada di RSUD Ryacudu Kotabumi. Apakah sebaliknya diputus saja perjanjian kerjasamanya atau berlanjut. Namun esensinya, kewajiban pajak dan retribusinya wajib terpenuhi,” pungkas Mikael Saragih. (Sab)