LAMPUNG SELATAN – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, kembali menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis Ganja seberat 5 kilogram, di diarea Seaport Interdiction (SI) pelabuhan penyebrangan Bakauheni.
Saat Press realese yang digelar dihalaman Polres Lamsel (5/9), kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan mengungkapkan, Penagkapan terangka terjadi pada jumat (31/8).
Menurut dia, Penagkapan berawal saat anggota sat narkoba memberhentikan sebuah kendaraan box jenis Truck Mitsubishi Nomor Polisi BM 8098 JU yang dicurigai membawa satu paket ganja.
Setelah terbkti membawa barang haram tersebut terang dia, Petugas langsung mengamankan dua tersangka atas nama Hafid bin Fahlum Salim dan Muhamad Zen Bin Rochimin.
“Saat petugas memeriksa kendaraan paket dari PT. Indah Cargo Logistic, di dalam kendaraan tersebut perugas mendapati, bungkusan kertas koran yang didalamnya terdapat Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) kilogram” Ungkap kapolres.
Dari hasil keterangan tersangka paketan tersebut berasal dari Aceh dengan tujuan Jakarta.Tersangka mengakui sudah sebanyak 7 (tujuh) kali menerima paketan Ganja dari Aceh.
“Dari pengakuan tersangka, mereka hanya sebagai kurir, yang perintah seseorang atas nama SAINI (DPO), jika para tersangka ini berhasil mengantarkan barang haram itu kepada pemesan di wilayah Jakarta, mereka akan mendapat imbalan uang sebesar 300. 000 ribu rupiah perkilogramnya” Terang Syarhan.
” kami juga akan melakukan pendalaman tempat dimana mereka malakukan pengiriman. Apakah jalur proses pengiriman tersebut sudah sesuai SOP yang ada di kantor pos, atau mungkin malalui oknum tertentu, petugas kantor pos itu sendiri ” Tambah dia.(Frd/Lim