Korupsi, Pejabat Pesawaran Jadi DPO

BERBAGI

PESAWARAN – Polres Pesawaran menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ponirin, yang menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Perhubungan Pesawaran tahun 2017.

Ponirin yang merupakan warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran ini melanggar pasal 2 atau 3 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Hal ini berdasarkan dengan laporan Polisi Nomor : LP/A-397/IV/2017/Plda Lampung/Res Pesawaran, tanggal 27 April 2017. Penerbitan surat DPO itu berdasarkan surat Nomor: DPO/12/VII/2018/Reskrim Polres Pesawaran.

BACA JUGA  Dua Pejabat di Kementerian Agama Pesawaran Dilantik

Dari surat keterangan Polres Pesawaran, untuk ditangkap dan serahkan ke unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna dilimpahkan ke Kejaksaan Kalianda Lampung.

“Iya benar (DPO, red),” tegas Humas Polres Pesawaran IPDA Susanti, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan terkait surat DPO yang dikeluarkan oleh Polres Pesawaran terhadap Ponirin.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Afdal Faisal membenarkan bahwa Ponirin senagai DPO Polres Pesawara,  yang juga Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lingkup Pemda Pesawaran,  khususnya Dishub Pesawaran.

BACA JUGA  Sering Aniaya Istri Katon Darmawan Masuk Bui

“Ya memang saya (Dishub, red)  sudah disurati oleh Polres Pesawaran terkait DPO Ponirin, yang juga dia sebagai PNS di Dishub Pesawaran,”ungkapnya. kemarin.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres Pesawaran bidik dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Tipikor Polres Pesawaran Ipda Edwin, selasa (24/4/2018).

BACA JUGA  Bupati Dendi Dapat Gelar Adat

“Ya, kita akan lakukan panggilan kedua terhadap dua tersangka lain yaitu Ponirin sebagai Sekretaris Dishub Pesawaran dan S,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika kedua orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut. “Kalau kita sudah layangkan surat panggilan tapi tidak memenuhinya, tentunya bisa kita lakukan jemput paksa,” ujarnya. (rnn/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here