BERBAGI

TANGGAMUS- Seorang tersangka kasus pencurian burung kacer seharga Rp5 juta, SA (37) terpaksa dihadiahi timah panas dikakinya oleh tekab 308 Polres Tanggamus, karena melawan saat mau ditangkap.

Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengatakan, SA yang merupakan warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus tersebut. Menjalankan aksi mencuri burung pada Kamis (12/07), berdasarkan laporan korbannya Amir Hasan (57) beralamat Pekon yang sama dengan tersangka.

BACA JUGA  Walhi Lampung Nilai Aparat dan Pemda Tak Serius Berantas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

“Berdasarkan keterangan korban, burung kacer yang dicuri tersangka ini senilai Rp5 juta, dari laporan korban tersebut kami laksanakan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan, kita dapatkan tersangka, dan langsung kami lakukan penangkapan Senin (16/07) pukul 21.00 Wib. Namun saat hendak ditangkap target melawan, maka kami lakukan tindakan tegas terukur,” katanya, Selasa (17/07).

BACA JUGA  Kabar Baik Akses Jalan Provinsi Penghubung Antar Dua Kecamatan, Telah Diperbaiki

Iptu Andre Try Putra menerangkan, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 sangkar burung dan 1 ekor burung jenis Kacer warna Hitam Putih. Adapun kronologis pencurian diketahui korban sekitar pukul 04.00 Wib, saat dia terbangun melihat pintu dan jendela dapur rumahnya dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan. “Saat mengecek ke dapur, 2 ekor burung Kacer berikut sangkarnya sudah tidak ada, kemudian melaporkan ke Polsek Wonosobo,” terangnya.

BACA JUGA  Polres Way Kanan Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Takjil di Kampung Donomulyo

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (win/een)

 

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here