BERBAGI

bumilampung.com – DPRD Lampung meminta Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung agar bisa memaksimalkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Eddy Hamim mengatakan, memang nilai retribusi perpanjangan IMTA terbilang kecil jika dibandingkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Tidak seperti pajak kendaraan yang nilainya ratusan Miliar. Tapi tetap harus di push. Sebab sudah ditetapkan dalam regulasi,” ujarnya, Sabtu (13/4).

BACA JUGA  Liaison Officer Hipni - Melin Penuhi Panggilan Bawaslu

Untuk itu, tetap harus ada rasionalisasi dengan nelakukan pendataan pekerja asing di Lampung dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi setempat. Hal ini dilakukan agar angka pekerja di Lampung benar-benar bisa transparan.

“Jika dilihat data di Kemenakertrans hanya ada 49 orang yang bekerja di 21 perusahaan. Saya kira semakin tahun bisa saja ada perubahan. Mungkin saja berkurang. Atau malah mungkin bertambah. Kalau bertambah tidak terdata kan tidak masuk ke PAD. Jadi pendataan berkala juga penting dilakukan,” terangnya.

BACA JUGA  Anggota Bangar DPRD Kabupaten Pandeglang Banten, Kunker Ke DPRD Lamsel

Politikus Partai Gerindra ini menyarankan, pengecekan bisa langsung dilakukan juga dengan berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten/Kota. Sebab, kabupaten/kota merupakan unsur yang berdekatan langsung dengan perusahaan yang mempekerjakan TKA.

“Saya kira masih juga ada yang belum terdata. Hanya saja, kami belum dapat laporannya. Ya intinya kita mendorong agar PAD bisa tinggi agar pembangunan bisa merata,” kata dia. (adv)

BACA JUGA  Mulyadi : Jalan Ryacudu Wajah Lampung Pasti Dirubah Lebih Baik

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here