BERBAGI
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

Bumilampung.com – Kabar terbaru tentang Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait tentang Surat Edaran pembatasan di tempat ibadah Nomor SE.04 Tahun 2022 menuai banyak kritikan.

Pasalnya selain pembatasan di tempat ibadah juga ada peraturan tata cara beribadah di tengah kasus Covid-19. Termasuk di dalamnya ada informasi larangan edarkan kotak amal.

BACA JUGA  Lampung Selatan Lampaui Target Investasi 2024, Raih Lebih dari Rp2 Triliun Hingga Kuartal III

Salah satunya adalah jumlah maksimal jemaah yang ada di dalam tempat ibadah adalah 75 orang untuk daerah PPKM Level 1-2, serta 50 persen untuk PPKM Level 3.

BACA JUGA  Kapolda Lampung Pastikan Pengamanan Maksimal di Pelabuhan Bakauheni Jelang Puncak Arus Mudik Nataru

Selanjutnya, Menag juga mengatur tentang jarak antar jemaah yang minimal harus berjarak 1 meter.

Halaman Selanjutnya  
1
2
3
BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here