BERBAGI

TULANGBAWANG – Program Nasional Agraria (prona ) di kampung Kibang Pacingjaya Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulangbawang (Tuba) diduga melakukan pemungutan dana atas pembuatan sertipikat tanah milik masyarakat, yang melebihi ambang batas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut dijelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat Kampung Kibang Pacingjaya, Agus terhadap wartawan, Rabu, (17/10) yang berkunjung di kediamannya Dusun 4 Kampung Kibang Pacingjaya.

Terhadap awak media, Agus menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat tanah, yang melalui program Prona di Kampung Kibang Pacingjaya ia dipungut biaya oleh Kepala Dusun (Kadus) Rk 4 sebesar Rp1,5 juta.

BACA JUGA  PC PGRI Natar Bagikan 512 Karung Beras ke Warga Terdampak Covid 19

“Dana tersebut, Rp.500 ribu, untuk kepala Kampung Kibang Pacingjaya, untuk pembuatan segel, dan yang satu juta rupiah itu diangsur, bayar dulu lima ratusribu rupiah, sisanya yang lima ratusribu setelah sertipikat jadi dan saya terima” tutrnya.

Menurut keterangan Masham salah satu Kepala Dusun (kadus) Kampung Kibang Pacingjaya, mejelaskan bahwa di kampungnya mendapat buku prona sebayak 244, dan itu semua telah dibagi kesetiap kepala dusun.

BACA JUGA  Masalah Pungli tak Tuntas, Kepsek Pesawaran Terus Jadi Sapi Perah

“Mengenai uang yang dipungut kesetiap masyarakat yang membuat prona, ternyata kepala dusun 4 pak Masham, menjelaskan kepada awak media bahwa, pembuatan prona itu di pungut biaya sebesar enam ratus ribu rupiah, dana tersebut kegunaannya membuat segel” jelasnya.

Mengingat peraturan Menteri Agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan Nasional ( BPN ) No 4 Tahun 2015 tentang progran Nasional Agraria, dan diatur dalam KEPMENDAGRI No 189 tahun 1991 tentang Prona cuma hanya dikenakan biaya administrasi saja.

BACA JUGA  Nuzulul Qur'an, Winarti Ajak Warga Merawat dan Menjaga Aset Negara

Menurut penelitian awak media, apabila pemungutan atas pembuatan prona tersebut, sampai mencapai angka satu jutalima ratusribu rupiah, perbuku, berarti kampung kibang pacingjaya sudah menyalahkan aturan yang telah ditentukan oleh Menteri Badan pertanahan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

Apabila jumlah 244 buku x 1,500,000 rupiah maka jumlah nya mencapai 366,000,000 rupiah, sedangkan apabila kepala kampung memungut biaya perbuku untuk pembuatan segel, 244 x 600,000 = 146,400,000 rupiah.(dan/een)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here