BERBAGI

TULANGBAWANG – Seratusan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya perusahan Karya Maju di Kampung Banjar Dewa Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang (Tuba) menyambangi rumah Kepala Kampung setempat. Kedatangan mereka guna meminta agar perusahaan yang begerak dibidang pengecer pupuk dan obat obatan pertanian sekaligus lapak singkong ini agar dapat ditutup, Rabu (17/10)

Maksud kedatangan dari massa diantaranya menyampaikan keluhan atas kerugian dampak lingkungan dan sulitnya mencari onggok singkong karena adanya perusahaan Karya Maju, serta mempertanyakan legalitas perizinan dan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) milik perusahan Karya Maju yang masih menjadi pertanyaan.

“Dengan adanya perusahaan itu, kami masyarakat dirugikan, apalagi yang menjadi pertanyaan kenapa izin itu bisa ada dengan nama pemilik yang baru kendati kami masyarakat tidak merasa mensetujui dengan menandatangani guna pembuatan SPPL sebelum izin dari Dinas Perizinan dan Satu Pintu Kabupaten mengeluarkannya,” kata sejumlah masyarakat ketika menyampaikan aspirasi mereka kepada Asri Susilowati Kepala Kampung setempat.

BACA JUGA  Nirwansyah Habib Dukung Penuh OPM Karena Bisa Bantu Rakyat Kecil

Inti dari pada keinginan masyarakat kepada Kepala Kampung Banjar Dewa, meminta agar lapak singkong tersebut dapat ditutup, kegiatan jual beli singkong distop sampai dokumen perizinan lapak singkong lengkap.

Nampak pada saat aksi berlangsung, sejumlah Tokoh Masyarakat, Mantan Kepala kampung Banjar Dewa Made Wardana, Ketua BPK Sulis, Sekertaris Kampung M Barokah, Babinkamtibmas Polres Tulangbawang N Jajak.

BACA JUGA  Soal Pengecoran BBM, Komisi II Akan Panggil Pengurus SPBU

Menyikapi tuntutan masyarakat tersebut, Kepala Kampung Banjar Dewa Asri Susilowati mengungkapkan bahwa dalam hal ini dirinya ikut merasa dirugikan, sebab selaku Aparatur Kampung ia tidak pernah merasa merekomendasi atau mensetujui perusahaan Karya Maju dalam pembuatan SPPL yang notabene salah satu syarat pembuatan izin.

“Perlu saya luruskan kepada masyarakat, bahwa saya tidak pernah menandatangani rekomendasi pembuatan SPPL yang untuk ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tulangbawang, jadi kalo memang izinnya ada baru, saya tidak tau bagaimana cara mereka membuatnya,” kata Kepala Kampung Banjar Dewa.

“Maka dari itu, agar tidak menjadi persoalaan perusahaan Karya Maju itu akan kita layangkan surat agar dapat ditutup sesuai keinginan masyarakat, dan sebelum dapat memenuhi tuntutan masyarakat seperti tidak mencemari lingkungan sekitar dan ketersediaan onggok singkong untuk petani onggok dan lain sebagainya perusahaan itu tidak boleh dibuka, jadi kepada masyarakat saya minta jangan anarkis,” imbuh Asri Susilowati.

BACA JUGA  Pemkab Tuba Gelar Operasi Pasar Murah

Adapun sebelumnya, terkait lapak singkong milik perusahaan Karya Maju. Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulangbawang mengaku tidak pernah membuatkan SPPL yang dalam pembuatan SPPL harus ada persetujuan dari masyarakat dengan rekomendasi atau mengetahui dari Apatur Kepala Kampung setempat.(mad/een)

 

 

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here