Bumilampung.com-Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat atau konsumen PLN UP3 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), telah beberapa kali mengeluhkan sistem kinerja PLN UP3 Kotabumi, terkait sambungan aliran listrik baru.
Selanjutnya, kini muncul kembali persoalan baru, yang mana sejumlah masyarakat juga mengeluhkan adanya denda yang disanksikan mencapai puluhan juta rupiah atas operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dilakukan PT. Lisna sebagai Vendor atau pihak ketiga dari PLN UP3 Kotabumi di wilayah Ulakdurian, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Lampura.
Hn, (40), salah seorang narasumber media ini warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, menjelaskan, dirinya disangkakan pihak PLN telah mencuri aliran listrik sehingga harus membayar denda administrasi yang mencapai tujuh juta rupiah.
“Saya kaget, tiba-tiba aliran listrik dirumah saya diputus PLN, dan mereka menuduh saya selama ini telah mencuri aliran listik secara ilegal, dan mereka meminta saya mengurus masalah ini ke Kantor PLN UP3 Kotabumi. Tapi saya kaget saat diminta membayar sanksi administrasi yang mencapai tujuh juta rupiah, bahkan ada juga tetangga yang disanksi pihak PLN mencapai puluhan juta, tanpa adanya kejelasan pasti,” ujarnya, Selasa, (14/1).
Selanjutnya, diungkapkan Hn sanksi yang dilakukan pihak PLN asal main terka-terka saja, tanpa menyebutkan apa dan bagaimana sanksi itu bisa mencapai jutaan rupiah dan tidak dapat menunjukkan bukti jika dirinya telah mencuri aliran listrik seperti yang pihak PLN tuduhkan kepadanya.
“Kami sabagai konsumen sangat berharap kepada pihak berwenang dapat mengusut dan menyelidiki oknum-oknum yang bermain di PLN UP3 Kotabumi, Terkait persoalan ini,”ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang terima dari salah satu oknum vendor di PLN UP3 Kotabumi, yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, PT. Lisna adalah vendor yang baru bekerjasama dengan pihak PLN UP3 Kotabumi. Bahkan menurutnya, oknum-oknum yang ada didalam PT .Lisna adalah pihak internal PLN UP3 Kotabumi itu sendiri, salah satunya mantan Manager PLN UP3 Kotabumi berinisial (Eg).
“Setahu saya PT. Lisna baru menandatangani kontrak pada awal Januari lalu, tetapi orang-orang didalam PT. Lisna itu sendiri adalah oknum-oknum yang pernah bekerja di PLN UP3 Kotabumi. Berarti lelang yang dilakukan PLN UP3 selama ini hanyalah formalitas saja, karena oknum-oknumnya adalah internal pihak PLN itu sendiri,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Pospera Lampura, Juaini Adami, berharap pihak PLN dapat mengusut dan memberikan kejelasan terkait persoalan tersebut.
“Saya berharap pihak-pihak berwenang khususnya aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas masalah ini, karena masyarakat telah dirugikan atas apa yang terjadi selama ini,” tegas Juaini. (Sab)