Lampung SelatanRuwa Jurai

Wakil Ketua 1 DPRD Lamsel Ingatkan Para ASN untuk Menjaga Netralitas Saat Pilkada 2020

2
×

Wakil Ketua 1 DPRD Lamsel Ingatkan Para ASN untuk Menjaga Netralitas Saat Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Bumilampung.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PAN, Agus Sartono meminta agar para ASN dan aparatur untuk menjaga Netralitas pada saat pemilih Kepala daerah.

Menurut Agus, sudah seharusnya, ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, untuk menjaga netralitas dan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS.

“Dalam pelaksanaan pilkada nanti ASN di Pemkab Lampung Selatan, untuk menegakkan prinsip Netralitas tidak boleh mendukung salah satu calon.” kata dia saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (01/09/2020)

BACA JUGA  Dari Pucuk Teh, Kartini Menyulam Masa Depan

Jika diketahui melanggar pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku (PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS, red). Sedangkan untuk pengawasannya dalam hal ini pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu, inspektorat, dan masyarakat.

“Begitu juga dengan perangkat desa dan kepala desa tetap harus menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagaimana dengan ASN. Karena pada UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta atau terlibat kampanye pemilu atau pilkada,” imbuhnya.

BACA JUGA  Separuh Pemudik Belum Kembali, Arus Balik Diperkirakan Memuncak Akhir Pekan Ini

Dijelaskan pada ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,.

“Pada Pasal 71 yang mengatakan “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” pungkasnya. (Frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.