Lainnya

Pemkab Lamsel Sertifikatkan 410 Bidang Tanah Milik Pemerintah Daerah

2
×

Pemkab Lamsel Sertifikatkan 410 Bidang Tanah Milik Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pertahanan Negara (BPN) Lamsel, R. Ahmad Saleh Ramdani, menyerahkan 30 surat sertifikat bidang tanah milik Pemkab Lamsel kepada Bupati Nanang Ermanto, di Ruang kerja Rumah Dinas Bupati Lamsel ( ist)

Bumilampung.com Sebanyak 410 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), kini sudah bersertifikat.

Hal itu terungkap saat Kepala Badan Pertahanan Negara (BPN) Lamsel, R. Ahmad Saleh Ramdani, menyerahkan 30 surat sertifikat bidang tanah milik Pemkab Lamsel kepada Bupati Nanang Ermanto, di Ruang kerja Rumah Dinas Bupati setempat, Selasa (01/09/2020).

Penyerahan sertifikat itu dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Bidang Keuangan Lamsel, Akar Wibowo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Intji Indriati dan para kelapa OPD terkait lainnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Lamsel hanya baru memiliki 290 bidang tanah bersertifikat dari total 700 bidang tanah diwilayah Lampung Selatan. Dengan bertambahnya 30 surat sertifikat tersebut, otomatis Pemkab Lamsel baru memiliki 410 bidang tanah yang telah bersertifikat.

Kepala BPN Lamsel, R Ahmad Saleh Mardani mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap bersinergi dengan pemerintah daerah dan akan terus membantu dalam kepengurusan aset-aset negera yang berupa sertifikat tanah.

BACA JUGA  Da’i Cilik Lampung Utara Juara Nasional, Thania Ramadhani Kharisma Bersinar di Ramadhan Fest 2026

“Akan kami bantu, saya minta agar kelengkapan berkasnya dapat segera diselesaikan, sehingga anggota kami nanti akan turun kelapangan, melihat, mengecek dan mengukur luas tanah. Jika tidak ada masalah maka proses pembuatan sertifikat bisa cepat selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Intji Indriati menjelaskan, biaya pembuatan sertifikat tanah milik pemda telah dianggarkan.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam melakukan pengamanan aset-aset milik pemda.

“Ada sekitar 700 bidang tanah milik pemda di seluruh wilayah kabupaten lampung selatan. Saat ini sudah ada 380, dan sudah bertambah lagi 30 yang bersertifikat. Sisanya akan diselesaikan segera. Sedangkan untuk biayanya sudah dianggarkan di masing-masing OPD untuk menyelesaikan sisa sertifikat yang belum jadi,” jelas Intji.

BACA JUGA  Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan terimakasih atas bantuan dan proses yang cepat dari BPN, sehingga secara bertahap sertifikat tanah milik pemda dapat terselesaikan.

“Terima kasih pak kepala BPN, pak Saleh telah membantu pemerintah daerah dalam kepengurusan aset-aset tanah milik negara ini,” Ucapnya.

Meski begitu, Nanang kembali meminta kepada pihak BPN agar dapat memproses aset tanah milik pemkab lainnya yang belum tersertifikat.

“Ada 290 bidang tanah lagi yang belum tersertifikat, untuk itu sekali lagi saya mohon bantuannya dari BPN, untuk proses aset tanah yang lain, agar seluruh aset tanah milik pemda ini punya bukti sah dari negara,” pungkasnya.

Bupati Nanang juga mengatakan akan memanfaatkan lahan tidur pada aset tanah milik pemerintah daerah tersebut, agar lebih memiliki manfaat untuk warga Lampung Selatan.(frd)/Lim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.