Jakarta — Bupati Lampung Tengah Non aktif, Mustafa mengenakan rompi tahanan setelah dilakukannya pemeriksaan secara intensif sekitar 4 jam di kantor KPK, Kuningan Jakarta. Jumat (16/2/2018) pukul 03.40 WIB.
KPK swndiri sejauh ini belum resmi mengumumkan Mustafa berstatus tersangka . Dengan dilakukan penahanan Mustafa di KPK, Mustafa yang menjadi cagub di Pilgub Lampung itu meminta pendukungnya agar tetap bersabar.
“Saya berharap ke seluruh pendukung saya di Lampung untuk tetap bersabar. Dan kita terima, mungkin cobaan ini akan ada hikmahnya. Dan kita terus mendukung upaya-upaya penindakan oleh KPK ke depannya,” kata Mustafa usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).
Dengan adanya tuduhan kasus dugaan suap yang saat ini sedang ditangani KPK, Bupati Lampung Tengah Non aktif ini mengaku belum tahu prosesnya akan sampai dimana. Dirinya menyebut sebagai cobaan.
“Kita belum tahu prosesnya seperti apa dan bagaimana, kita belum tahu,” ujar Politikus Nasdem tersebut.
Meaki demikian terang Mustafa, dirinya akan mengikuti prosudural hukum yang berlaku di Indonesia. Dan tidak akan mempersulit upaya KPK dalam penangana penegaan hukum dugaan kasus suap ini.
“Ya kita terimalah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Saya akan jalani sesuai prosedur,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan Belum diketahui di mana Mustafa ditahan, sebab KPK belum memberi konfirmasi. Namun, Mustafa telah menggunakan rompi oranye tahanan KPK usai diperiksa.
Diketahui, Mustafa merupakan salah satu cagub Lampung di Pilkada Serentak 2018. Dirinya berpasangan dengan Ahmad Jazuli.
Mustafa termasuk salah satu pejabat Lampung Tengan yang tertangkap tangan KPK di wilayah Bandar Lampung pada Rabu malam (14/12).
Terpisah Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman mengakui adanya permintaan suap. Inisiatif itu disebut datang dari DPRD.
“Iya (inisiator permintaan suap dari DPRD),” ucap Taufik saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018) pukul 04.56 WIB.
Dia lalu membenarkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga sebagai orang yang pertama meminta. “Iya itu (Pak Natalis),” ucapnya singkat.
Taufik yang mengenakan rompi tahanan KPK ini segera dibawa ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia ditahan selama 20 hari pertama.
“TR (Taufik Rahman) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi.
Sebelumnya KPK sudah menahan 2 tersangka dari DPRD dalam kasus ini. Mereka adalah Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.(elsa/lim).