Bumilampung.com – Terhitung sejak bulan Agustus tahun 2019 sampai dengan bulan Juli tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima, telah meminta sebanyak 12 orang untuk dihukum mati.
Dari ke 12 orang yang dituntut tersebut, 9 orang yang meminta hukuman seumur hidup. Sementara yang sudah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kalianda, ada 1 orang untuk hukuman mati, 3 orang untuk hukuman seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hutamrin, usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan cukai rokok ilegal, di halaman kantor Kejari lokal, Senin (20/07/2020).
Dikatakannya, itu Kejari Lampung Selatan saat ini tengah meyakinkan ke Pengadilan Negeri untuk bersandarapat dengan meminta yang diajukan, yaitu untuk memutuskan dalam hukuman mati.
“Kejari Lampung Selatan memiliki komitmen non negosiasi terhadap perkara-perkara Narkotika. Tidak ada cerita, semuanya yang besar-besar melawan mati,” kata Hutamrin bagi yang membangunkan media.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan pada giat ini disebut narkotika jenis sabu sebanyak 280 gram, pil extacy seberat 37 gram, ganja seberat 22 kilogram, alat hisap (Bong) sebanyak 86 paket, cukai rokok sebanyak 12 carten atau 4.800 bungkus rokok, dan uang tambahan sebanyak 85 lembar dengan jumlah nominal sebesar 1,8 juta rupiah.
Menurut Hutamrin, barang bukti merupakan sisa-sisa narkotika yang belum dimusnahkan pada proses penyidikan pada bulan Juni 2020 lalu, dari jumlah perkara sebanyak 197 kasus.
“Ini adalah kelanjutan kami dari putusan yang sudah ingkrah. Setelah di Kepolisian itu masih dalam proses penyidikan. Supaya itu sebelumnya, sedang ditunda oleh pemerintah kita sendiri, dari segi penyimpanan, dari segi perlindungan. Juga di dalam proses penuntutan atau eksekusi, “pungkasnya.
Pemusnahan Barang haram tersebut, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S, Sos, MM yang didampingi oleh Staf Ahli bidang keuangan Akar wibowo, Kepala BPBD Darmawan, dan Kabag Hukum Agus Heryanto. (Frd / Lim).