Metro – Sekertaris DPRD Kota Metro Budiyono SH dan Kabag Umum DPRD Kota Metro Ade Erwinsyah S.Stp melakukan jumpa pers terkait pemberitaan yang dianggap menyudutkan dan terkesan menghakimi pihak DPRD dengan tuduhan korupsi.Mengetahui itu pihak sekertariat DPRD Kota Metro mengambil langkah tegas dengan membuat laporan ke Polres Kota Metro terkait pemberitaan tersebut.
” Kami menganggap berita yang dimuat di web site Tip , Fb milik saudara Nv , dan akun you tube Tip bukan satu produk jurnalistik.Mengapa,karena dalam merilis tulisan Nv tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu bahkan tulisan tersebut sangat menyudutkan,membunuh karakter dan pencemaran nama baik,” ujar Sekertaris DPRD Kota Metro Budiyono SH.
Lebih lanjut Sekwan DPRD Kota Metro tersebut juga mengatakan effect yang terjadi dari pemberitaan tersebut dirinya merasa tercemar bahkan institusi tempatnya bekerja.
” Tuduhan-tuduhan yang ditulis tersebut tidak berdasar dan mengada-ada. Bahkan hasil kajian kami dengan kuasa hukum, saudara Nv tidak mengindah kan acuan Kode Etik Jurnalistik dalam pembuatan berita maupun konten pada akun youtubenya” ujarnya seraya mengatakan tuduhan yang diberikan saudara Nv semua sudah diaudit pihak BPK dan tidak ada temuan kerugian.
Sementara itu Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Metro Ade Erwin Syah dalam keterangannya mengatakan dirinya atas inisiatif pribadi setelah melihat isi konten yang dimaksud kemudian menghubungi nomor telpon pimpinan media online Tip yaitu Nv .Dirinya menyampaikan penjelasan terkait salah satu tuduhan yang diberikan termasuk adanya kerjasama media. Dijelaskannya bahwa pada tahun ini pembayaran menggunakan sistem SSH (standar satuan harha) yang merupakan ketetapan dari Pemerintah Kota Metro.Sehingga sekretariat wajib pula menggunakan sistem tersebut sebagai acuan pembayaran kepada rekan-rekan jurnalis yang bekerjasama dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Metro.Karena pada saat ini pembayaran media menggunakan SSH berdasar pada Perwali Nomor 42 tahun 2019.
” Mendengar penjelasan saya saudara Nv marah dan tidak terima, kemudian tidak beberapa lama timbul konten/postingan dan unggahan-unggahan yang menyudutkan kami, ” imbuhnya sebagaimana disampaikan pada keterangan pers tanggal 1 Juni 2020 bertempat di sekretariat DPRD Kota Metro.
Ade juga mengatakan pelaporan yang dilakukan pihaknya diambil dengan tujuan agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak, dan dengan adanya laporan tersebut diharapkan rekan-rekan jurnalis mengedepankan penerapan KEJ dalam pembuatan berita.
” Tidak ada upaya kriminalisasi terhadap jurnalis. Sebab, yang kami laporkan bukan sebuah produk jurnalistik. Oleh karena itu kami berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran yang lebih baik untuk kedepannya,” ujarnya.
Menimpali kembali Sekwan DPRD Kota Metro Budiono menambahkan terkait laporan pihak-pihak yang mengunggah konten tuduhan kepada dirinya bukan karena dia membenci atau tidak suka kepada orang yang menuduh.Cuma effect yang diberikan dari berita tersebut menjadi sorotan keluarga dan masyarakat
” Tuduhan yang diberikan kepada saya pada akhirnya mengganggu kehidupan saya secara pribadi didalam masyarakat maupun institusi dimana saya bekerja.Belum lagi dipasangnya foto saya, foto bu Anna Morinda sehingga nya benar benar membunuh karakter kami dimasyarakat,” tegasnya sembari mengataka tidak faham maksudnya dan tujuan pemberitaan tersebut terlebih kedepan ada agenda pilwakot di Kota Metro.
Tidak jauh berbeda disampaikan oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Budiyono SH dari kantor hukum Eni Mardiyantari SH dan Rekan menyampaikan telah diberikan kuasa oleh Budiyono SH selaku pribadi atas adanya permasalahan hukum yang terjadi dan telah mendaftarkan laporan polisi terhadap pemilik akun youtube Tip Channel yang telah mengunggah konten tuduhan atas diri kliennya sebagaimana surat tanda terima penerimaan laporan polisi Nomor: STTPL/ 217-B/V/2020/LPG/RES METRO tanggal 20 Mei 2020 atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Tuduhan yang disematkan kepada klien kami adalah tuduhan yang tidak benar, menggunakan data yang tidak akurat, seluruh tuduhan tersebut telah kami verifikasi dengan data yang ada, acuan kerja klien kami jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, atas tuduhan tersebut telah pula kami crosscek dengan data yang ada, seluruh tuduhan dapat ditanggapi dan dijawab menggunakan tolak ukur yang jelas sehingga berdasar pada analisa sementara perbuatan yang dilakukan oleh Akun Tip Channel memenuhi unsur pidana, namun tentunya lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian” ujar Eni Mardiyantari SH, Managing Partners dari Kantor pengacara Eni Mardiyantari SH dan Rekan. (uno)