Bumilampung.com – Jajaran Polres Lampung Selatan kembali berhasil mengamankan sekitar 72 Kg ganja dan 5.087 butir elstacy di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan penyebrangan ASDP Bakauheni.
Kapolres Lamsel, AKBP Edy Purnomo, SH, SIK, MM mengatakan, sejumlah barang haram tersebut berhasil diamankan dari hasil pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan bakauheni.
“Polisi berhasil mengamankan 6 tersangka dari total 3 kasus,” ungkap AKBP Edy Purnomo dalam press release di Halaman Mapolres senink (20/4/2020).
Selain barang bukti yang diamankan, polisi juga berhasil mengamankan pelaku yang diduga pembawa barang haram tersebut diantaranya YP (35) dan MM (34) di SI Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) sekitar pukul 00.15 wib.
Modus yang digunakan, yakni dengan membawa 40 paket ganja yang dikemas dalam 2 buah kardus. Kemudian, 10 paket di dalam tas ransel, 10 paket dan 2 paket besar ditemukan didalam tas koper. 62 paket tersebut diamankan dari kendaraan bus penumpang Sempati Star BL 2817 AA.
“Ganja tersebut diduga berasal dari Aceh untuk diselundupkan ke Pulau Jawa. Para pelaku berusaha mengecoh petugas disaat situasi pandemi Covid-19,” lanjut AKBP Edy.
Ditempat yang sama, pada Senin (13/4/2020) pukul 22.30 wib, Satres Narkoba Polres Lamsel kembali mengamankan sekitar 7 kilogram ganja dengan modus pengiriman paket yang akan dikirimkan ke Bekasi.
Barang haram tersebut dikemas dengan lakban warna coklat yang dimasukan didalam 2 buah kardus dan dibungkus plastik warna biru.
“Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan FA (37) pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 10.00 wib, yang diduga sebagai penerima paket ganja tersebut, di Bekasi,” ujar Edy kepada wartawan.
Mantan Kapolres Mesuji itu menambahkan, kasus ke tiga yakni ekstacy sebanyak 87 butir yang juga berhasil diamankan petugas di SI Bakauheni, Selasa (14/04/2020) sekitar pukul 2.20 wib dinihari.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku. Yakni BH (36), DK (27) yang mengendari Toyota Inova Reborn B 1422 NRS.
“Modusnya, ekstacy dimasukkan kedalam celana dalam yang digunakan tersangka BH untuk mengecoh petugas. Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Selasa (14/4/2020) polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya yakni H (36) di daerah Tangerang Banten. Dari penangkapan terhadap tersangka H, petugas kembali menemukan sekitar 5 ribu butir ekstacy,” katanya.
Sementara saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. (frd)