BERBAGI
Petugas Dispenda Prov lampung bersama Sat Lantas Polres Lamsel saat Razia gabungan di kecamatan Natar Lamsel (ferdi/ Bumilampung.com).

Lamsel – Razia gabungan yang dilakuan Dispenda Prov Lampung bersama Sat Lantas Polres Lamsel dan Jasa raharja di wilayah kecamatan Natar, tim gabungan berhasil menindak sejumlah pelanggaran.

Menurut Kasi pendataan dan penetapan Samasat Kalianda Dicky Novalino,SH MM, dalam razia yang dilakukan di kecamatan Natar tim berhasil menindak sejumlah pelangaran, diantaranya, Wajib Pajak yang bayar pajak ditempat ada 40 pemilik Ran R2 dan R4, tilang manual 12 pengendara, E Tilang 25, dan surat teguran PKB/BBNKB sebanyak 37.

Sementara itu untuk surat teguran dari pihak jasaraharja ada 30, dan langsung bayar di tempat.

” sejumlah pelanggaran berhasil kita amankan bersama rekan rekan dari Kepolisan dan Jasaraharja dalam oprasi gabungan di kecamatan Natar ” ujar Dicky Novalino selas (30/7/2019).

Sementara itu Kabag Ops Jasa Raharja Lampung Benyamin Bob Panjaitan mengungkapkan, dalan razia itu pihaknya memeriksa kelengkapan kendaraan penumpang, diantaranya bus penumpang umum, mikrolet atau angkutan pedesaan.

“kurang lebih berjumlah 30 kendaraan kita periksa dalam razia ini, namun sebagian besar telah membayar kewajibannya” ujar Bob panjaitan.

Diketahui, dalan razia gabungan itu, pihak dispenda menghadirkan mobil Pelayanan Samsat Keliling. Bahkan, petugas langsung meminta pengendara melunasi tungakan PKB yang kendaraannya telat pajak.

Seperti diungkapkan Kasi Penagihan dan Penerimaan Pajak Samsat Kalianda Zen Smith, S.Sos, dikatakannya, dalam giat tersebut pihaknya menghadirkan mobil Pelayanan Samsat Keliling. Bahkan, petugas langsung meminta pengendara melunasi tungakan PKB yang kendaraannya telat pajak

” dalam razia ini kami siapkan mobil prlayanan samsat keliling untuk melayani pemilik kendaraan yang telat membayar pajak” jelas Zen Smith.(Lim/Red1).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here