LAMPUNGBARAT-Putusan Kasasi MA yang memenangkan Umar Jogja dan rekan atas lahan eks Pasar Sekincau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) seluas 3.379 meter persegi berbuntut panjang. Perda pembangunan SPBU yang rencananya dilakukan pemkab diatas lahan itu dinilai batal pascaputusan kasasi tersebut.
“Dengan putusan kasasi itu secara otomatis perda, atau dasar hukum pemkab membangun SPBU di atas lahan itu batal. Perdanya harus dicabut,” ujar anggota Komisi I DPRD Lambar, Harun Roni, beberapa saat usai menggelar hearing terkait sengketa lahan itu, Senin (26/2).
Dikatakan, pemkab-BPN harus mematuhi dan melaksanakan putusan Kasasi Tata Usaha Negara No. 413K/TUN/2016 yang memenangkan pengugat, Umar Jogja dan rekan atas hak guna bangunan (HGB) lahan eks pasar sekincau tersebut.
Menurutnya, dalam putusan itu membantalkan seritifikat hak pakai No. 00008/Sekincau tertanggal 21 Januari 2015. Seluas 3.379 meter persegi di Sekincau atas Nama Pemkab Lambar yang di keluarkan BPN setempat.
Demikian pula Surat Bupati Lambar No. 590/346/01/2015 tertabggal 12 Mei 2015 tentang perintah pengosongan lahan lokasi pembangunan SPBU di Sekincau juga batal dan harus dicabut pihak tergugat. Tak sampai disitu, dalam putusan juga disebutkan jika tergugat mencabut dua poin yang dibatalkan itu. BPN juga diperintah untuk menerbitkan HGB atas nama penggugat, Paguyuban Pedagang Pasar Ampera Sekincau. “Ini artinya lahan itu ingkar HGB-milik penggugat. Tergugat tidak bisa lagi untuk membangun SPBU di atas lahan itu,” tandas Harun Roni.
Diketahui, Komisi I DPRD Kabupaten Lambar memerintahkan pemkab-BPN untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Kasasi Tata Usaha Negara yang memenangkan pengugat, Umar Jogja dan rekan atas hak guna bangunan (HGB) lahan eks pasar sekincau seluas 3379 meter persegi, diKecamatan Sekincau. “Jadi semua pihak harus mematuhi putusan hukum,” ujar Sutikno, di Ruang Sidang Ganesha, Senin (26/2).
Dikatakan, dalam putusan itu membantalkan seritifikat hak pakai pemkab dan Surat Bupati Lambar tentang perintah pengosongan lahan lokasi pembangunan SPBU di Sekincau.
Didalam putusan, tergugat I, kepala BPN mencabut dua poin yang dibatalkan itu. BPN juga diperintah untuk menerbitkan HGB atas nama penggugat, Paguyuban Pedagang Pasar Ampera Sekincau. “Jangan satu poin pun putusan tak ditaati, dan tak satu poinpun bolek keluar dari isi putusan kasasi MA itu, kata dia. “Terlebih PK yang diajukan pemkab di tolak MA beberapa waktu lalu.”
Sementara, pihak BPN menegaskan siap untuk mematuhi putusan itu. Pengugat diminta memenuhi persyatan untuk penerbitan HBG yersebut ke BPN dalam jangka waktu 60 hari, 2×30 hari. “Ini akan jamu ajukan ke kanwil untuk diumumkan dalam jangka waktu 2×30 hari. Dan dalam waktu itu diharap pihak tergugat memenuhi syarat untuk penerbitan HGB,” ujar Kepala BPN Lambar, Joni Imron.
Demikian pula Kabag Hukum Setkab Lambar, Hendri Faisal menyebut jika pihaknya tetap patuh dan mengikuti putusan hukum ingkrah. “Kami dari semula dari awal patuh pada putusan hukum. Tapi sampai saat ini tak ada yang mengajukan untuk pembuatan HGB. Karena HGB itu biasanya keluar diatas tanah yabg bukan miliknya. Jadi lahan itu pemerintah yang memiliki,” ujar Hendri.
Sementara, perwakilan pengugat, Imron memastikan pihaknya bakal berkonsultasi dahulu dengan penasehat hukum pihaknya terkait psrsyaratan ajuan HGB yang diajukan BPN. “Kami akan kusultasi dengan pengacara kami. Namun yang pasti itu adalah putusan hukum tertinggi di negara ini semua harus patuh, apa lagi PK tabg diajukan pemkab ke MA ditolak,” tandas Imron. (esa/een)