BERBAGI

WAYKANAN – Tim Saber Pungli Unit Tipikor Satreskrim Polres Waykanan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), penarikan dana pembuatan sertifikat Prona di kabupaten tersebut.

OTT tersebut dipimpin Kanit Tipikor Ipda Anang Mustaqim Setiawan ketika tersangka melakukan penarikan dana pembuatan sertifikat Prona, yang diduga melakukan pungli sebesar Rp700 ribu di Kampung Tanjungkurung Lama, Kasui, Sabtu (19/5/2018).

BACA JUGA  Banggar DPRD Lamsel Gelar Rapat Pembahasan Tentang RKA Perubahan tahun 2020

Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wira Negara mewakili Kapolres AKBP Doni Wahyudi mengatakan, dalam OTT kali ini pelaku yang berhasil diamankan berinisial DM alias Kadam (42), AM (30), SL (48). Ketiga pelaku tersebut beralamatkan Kampung Tanjungkurung Lama.

“Penangkapan tiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan pungli dalam pembuatan Sertifikat Prona betempat di Kampung Tanjungkurung Lama, Kecamatan Kasui Tahun 2018, OTT dilakukan sekira pukul 15.00 wib. Saat diamankan pelaku SL dan AM sedang menyerahkan uang senilai Rp5,2 juta kepada pelaku Kadam yang di akui uang tersebut adalah setoran uang pembuatan sertifikat prona,” paparnya.

BACA JUGA  HUT Ke 28, PTPN Group Bagikan 10 Ribu Paket Sembako

Dalam pembuatan sertifikat tersebut, kata Yuda, masyarakat dikenakan tarif senilai Rp700 ribu per sertifikat, dalam tarip tersebut terbagi dua kali pembayaran. Rinciannya, biaya Rp400 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp300 ribu saat pengambilan sertfikat yang sudah jadi.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Waykanan, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yuda. (eng/asf)

BACA JUGA  Pelatihan Kelompok Tani Kampung Bali Sadhar Utara Kecamatan Banjit Tahun 2024

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here