BERBAGI

PESAWARAN – Proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran diduga melanggar peraturan yang berlaku.

Proyek RSUD Pesawaran diduga langgar aturan.

Sebab, proyek dengan dana Rp33,3 milyar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 tidak ada plang atau papan proyek.

Padahal, berdasarkan peraturan presiden (perpres), nomor 54 Tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012, Perkerjaan bangunan fisik yang dibiyai negara wajib memasang papan nama proyek, (papan nama) tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

BACA JUGA  Wakil Bupati Ajak Generasi Muda Taklukkan Gelombang Digitalisasi

Dalam aplikasi e-lelang Pesawaran pemenang tender yaitu PT. Asri Fariz Jaya,  yang beralamat di JL. Sam Ratulangi Gg. Mawar I No.1 Bandar Lampung dengan nomor NPWP. 02.707.565.4-322.000.

Menurut salah seorang Ketua LSM LIRA Pesawaran, proyek harus memasang plang proyek. Karena hal ini dilakukan agar warga atau masyarakat tahu kalau ada proyek tersebut, baik itu dana ataupun sumber dananya.

BACA JUGA  Negara Timur Tengah Kepicut Rempah Rempah Lampung

“kalau gak ada plang, ya melanggar aturan dong. Karena masyarakat juga wajib untuk mengetahui proyek ini. Termasuk nilainya, dananya dari mana, siapa pemenangnya. Artinya dinas kesehatan dan rekanan sengaja menutup nutupi proyek dari masyarakat. Nah ini ada apa?,” tegas LSM Fabian. (red)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here