PRD Lampung Gelar Paripurna LKPJ Kepala Daerah Prov. Lampung

BERBAGI
DPRD Lampung Gelar Paripurna LKPJ Kepala Daerah Prov. Lampung.

BANDARLAMPUNG – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna tentang penyampaian secara resmi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin (21/5/2018).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal. Kemudina dihadiri juga oleh Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno beserta jajarannya serta anggota DPRD Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Dedi Afrizal mengatakan bahwa Laporan penyampaian LKPJ bagi kepala daerah Provinsi Lampung tahun 2017 merupakan bentuk kewajiban Kepala daerah, dalam melaporkan bentuk penyelanggaraan pemerintahan daerah, sesuai ketentuan pasal 69 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta PP Nomor 3 tahun 2007, ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, saat membuka rapat paripurna LKPJ.

BACA JUGA  Telkomsel Gandeng eFishery dan Japfa Hadirkan Kampung Perikanan Digital Di Indramayu

“Hasil audit dari instansi yang berwenang jika telah selesai dilaksanakan, maka LKPJ kepala daerah terkait substansinya mengenai realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, nantinya tentu akan dilaporkan kepada DPRD,” katanya.

Ditempat yang sama, Pjs Gubernur Lampung menyampaikan LKPJ yang disampaikan hari ini berbentuk buku yang nantinya akan dibahasa oleh panitia khusus (Pansus).

“Laporannya tentang kinerja pemerintah selama tahun 2017. Sesuai atau tidak dengan apa yang sudah direncanakan,” terang dia.

BACA JUGA  SMSI Kecam Penusukan Ulama Syekh Ali Jaber

Didik melanutkan bahwa, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2017 merupakan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang substansinya mencakup kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara makro.

 

Penyelenggaraan urusan konkuren lanjutnya, meliputi 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar serta 8 urusan pemerintah pilihan.

Adapun 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, trantibum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Sementara 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, adminduk dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.

BACA JUGA  BPP Lampung Siap Tularkan Integrated Farming System Singkong Lampung Ke Bangka Tengah 

Dan untuk urusan pemerintahan pilihan meliputi, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi.

Menanggapi laporan tersebut, DPRD Provinsi Lampung, langsung membentuk panitia khusus yang diperuntukkan sebagai tim pembahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung. (adv)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here