LAMPURA – Diduga kuat Oknum wartawan Surat Kabar Harian. (SKH) Zona Lampung Biro Pesawaran telah memalsukan Photo serta menyalahgunakan kartu identitas kewartawanannya.
Hal itu terkuak ketika Zainal, oknum wartawan SKH Zona Lampung Biro Pesawaran itu mendapatkan sanksi administrasi berupa Stop Press dari media dimaksud pada terbitan edisi 115 Jum’at, 29 Nopember 2019.
Dalam perwajahan (dummy) SKH Zona Lampung terbitan edisi itu tampak jelas foto yang terpampang merupakan foto milik Ardiansyah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Akibatnya, Ardiansyah, yang juga Kepala Biro Media Siber Sinarlampung.com biro Lampura, sangat menyesalkan atas adanya pencatutan foto dirinya dan dikhawatirkan telah digunakan sebagai Id-Card untuk melaksanakan tugas keredaksian oknum wartawan SKH Zona Lampung, Zainal, dalam lingkup Kabupaten Pesawaran.
“Saya sangat menyesalkan kenapa peristiwa ini bisa terjadi. Semestinya, sebelum dibuatkan kartu pers, wartawan dimaksud dipanggil terlebih dahulu untuk bertatap muka dengarkan jajaran redaksi dan/atau jajaran redaksi lebih teliti dalam mengoreksi keredaksiannya sebelum diterbitkan agar tidak menimbulkan permasalahan serta merugikan pihak lain,” sesal Ardiansyah, Sabtu, (30/11).
Dikatakannya, foto dirinya yang terpampang diperwajahan halaman pertama SKH Zona Lampung tersebut patut dipertanyakan dan diperdalam lebih lanjut.
“Saya meminta kepada jaajaran redaksi SKH Zona Lampung untuk segera melakukan klarifikasi dan mediasi secara langsung di hadapan saya dan menjelaskan secara terbuka atas penggunaan foto diri saya yang memberikan sanksi administrasi terhadap wartawannya yang bernama Zainal,” tegasnya.
Dijelaskan Ardiansyah, jika foto dimaksud memang benar sempat tersebar luas ke beberapa media online saat dirinya memberikan statement atas satu peristiwa di Kabupaten Lampura, beberapa waktu lalu.
“Foto itu memang pernah disebarluaskan secara langsung guna kepentingan pemberitaan saat saya memberikan pernyataan atas satu peristiwa yang terjadi di Kabupaten Lampura,” Jelasnya.
Selanjutnya, dirinya juga menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sudah melusuri lebih lanjut melalui website www.zonalampung.com, yang juga bagian dari SKH Zona Lampung yang dipimpin oleh Afandra Yunuza, sebagai Pemimpin Umum, dan Indra Alamsyah, S.Sos sebagai Piminpin Redaksi. Sedangkan untuk keberadaan kantor redaksi SKH Zona Lampung itu beralamat redaksi jalan Z. Pagar Alam, nomor 40, Gedungmeneng, Bandarlampung. Dengan nomor telepon| 0821 8498.1111./ 085377618666, serta alamat E-mail: zonalampung01@gmail.com, dengan kantor perwakilan Lampung Tengah, di jalan Palem nomor 9, Perum Bumi Permai, Yukum Jaya, Lamteng,” pungkasnya. (Sab)