BERBAGI

LAMPUNG SELATAN – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Sabu seberat 28,3 kilogram dan ganja seberat 42 kilogram. Selain barang bukti, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil selama bulan Juli sampai dengan bulan agustus 2020, dengan jumlah laporan sebanyak 5 kasus.

BACA JUGA  Dipicu Rem Blong, 5 Kendaraan Alami Kecelakaan Beruntun

“Dalam hal ini kita terus mencoba menggagalkan narkoba dari pulau sumatera ke pulai jawa, baik itu skalanya nasional dan international,” kata AKBP Edi, saat menggelar Konferensi Pers dihalaman Mapolres setempat, pada Sabtu (22/08/2020) kemarin.

Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, lanjut Edi, para tersangka membawa dan mengirim narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang atau kendaraan paket (Exspedisi).

BACA JUGA  Wali Kota Metro Monitoring UNBK SMP

Sedangkan narkotika jenis Sabu, dibawa langsung oleh tersangka dengan menggunakan bus umum sebagai penumpang dan ada juga yang menggunakan kendaraan milik pribadi.

“Modusnya berbagai macam, ada yang pakai expedisi, ada juga yang dibawa sendiri. Para tersangka ini mungkin memanfaatkan moment hari kemerdekaan, karena dilakukan saat petugas sedang mengadakan upacara. Ada juga yang memanfaatkan libur sekolah karena barang haram tersebut dibungkus dengan menggunakan cover buku,” pungkasnya.

BACA JUGA  KPU Lampura Lakukan Penyortiran Logistik

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup maupun hukuman mati. (Frd)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here