BERBAGI

METRO -Pemkot Metro segera menerbitkan perwali terkait sanksi yang akan diterapkan bagi warga kota yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Perwali sedang kami susun. Untuk sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan dan itu sedang kita bahas,”ucap Walikota Achmad Pairin, Selasa (25/8).

Pairin mengatakan, ada dua usulan sanksi bagi yang para pelanggar protokol kesehatan. Pertama yakni denda uang atau sanksi sosial seperti melakukan
push up.

BACA JUGA  Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Kritik Walikota Prihal Penarikan PBB-P2.

“Saya kan minta pendapat dari berbagai pihak. Ada yang usul sanksi denda uang mulai dari Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu. Saya dan ASN kebanyakan usul sanksi sosial seperti push up, membaca Pancasila,” tambahnya.

Pihaknya mengusulkan sanksi untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dihukum membaca aturan protokol kesehatan kenormalan baru, agar masyarakat tahu aturan tersebut dan menerapkannya.

“Kalau membaca itu masyarakat akan tahu harus memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak. Tapi, nanti masyarakat yang kena sanksi itu tetap kita berikan masker. Karena idealnya satu orang membawa empat masker,” tandasnya.

BACA JUGA  Polisi Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu 4 gram di Banjar Masin

Pairin melanjutkan, sanksi bagi pengelola tempat hiburan atau keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan, juga masih dalam pembahasan.
“Iya termasuk juga bagi pengelolah tempat hiburan dan keramaian. Macam-macam juga opsi sanksinya. Bisa dicabut izin operasi dan lainnya,” kata dia.

Menurutnya, dalam protokol kesehatan tatanan era kenormalan baru ada tiga aturan yang harus ditaati, yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak, namun pihaknya menambah satu aturan lagi yakni masyarakat diminta untuk melakukan olahraga secara rutin.

BACA JUGA  Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Gelar Lomba Pekon

“Saya minta tambah satu lagi olahraga secara rutin di rumah masing-masing. Jadi untuk stamina dan masyarakat agar tetap sehat,” tuturnya.(wan).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here