LAMPUNG SELATAN.Tertangkapnya Erwinsyah (33) warga kampung Harapan Jaya Desa Panjang Kacamatan Panjang Bandar Lampung, di Dusun Sumber Sari Desa Sumur Kecamatan Ketapang Lampung Selatan membuat kawatir aparat Desa setempat.
Pasalnya aparatur desa sumur tidak mengetahui adanya warga yang bernama Erwansyah yang tertangkap oleh Sat Narkoba Polres Lamsel tersebut di desa mereka.
Seperti di ungkapkan Toyo (45) kaur Desa Sumur, kecamatan ketapang, ia menjelaskan bahwa tidak ada laporan untuk warganya yang bernama tersebut melainkan warga pendatang.
” saya sudah telpon RT saya, memang benar ada penagkapan di Desa saya tapi bukan waega asli penduduk kita, melainkan pendatang dari panjang.”katanya.
Hal itu di ketahui usai di telusuri aparatur ternyata warga tersebut adalah salah satu pekerja di PT.WIKA yang lokasinya ada di desa Sumur.
Senada juga di ungkapkan i made artana (50) selaku sekretaris desa sumur, dia mengaku cukup khawatir untuk imbas kedatangan warga yang sudah membuat nama desa tercemar gara gara ulahnya.
“Kita khawatir juga takut sudah banyak yang di edarkannya, bila perlu cek urin dlu pekerja yang ada di desa kita ini mas, katanya.
Terkait adanya penagkapan itu dibenarkan oleh kasat Res Narkoba Polres Lamsel , Iptu M Ari Setiawan. Dia mengatakan tersangka yang dibekuk merupakan bandar narkoba yang sedang mengedarkan barang terlarang.
“Tersangka dibekuk saat hendak mengedarkan paket sabu,” kata dia, Rabu (18/7/2018).
Dia menjelaskan Erwinsyah (33) diciduk polisi, di Dusun Sumbersari, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 01.20 WIB. Pasalnya, warga Panjang, Bandar Lampung itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersangka, ditemukan 5 paket kecil di dalam plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dan seperangkat alat hisap shabu” jelas dia
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah di bawa ke Sat Narkoba Polres Lamsel untuk proses lebih lanjut,”pungkas Ari (Veb/Lim).