bumilampung.com – Bhakti Prasetyo, Pengacara Kepala Desa (Kades) Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung, Sutrisna, menilai kasus dugaan penganiayaan yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan, lantaran terdapat kejanggalan dalam prosesnya.
Bhakti menjelaskan, dalam prosedur hukum yang seharusnya dijalani pihak kepolisian dari awal yakni melakukan pemanggilan resmi kepada terlapor, Sutrisna atas tuduhan penganiayaan.
“Dalam hal ini, saya menilai polisi asal tangkap saja, tanpa ada panggilan maupun pemeriksaan sebagai saksi, atau pemeriksaan sebagai tersangka, tiba-tiba, pada Rabu 28 Agustus malam, saat saya bersama Kades memenuhi panggilan polisi lewat telepon, dari sore dan malamnya langsung tidak boleh pulang, langsung ditangkap, dengan alasan polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (30/8).
Dijelaskan, Sutrisna hanya mendapat surat penangkapan tanpa ada menerima surat penetapan tersangka sebelumnya.
“Kami dari pihak terlapor, berlaku kooperatif dan memenuhi panggilan polisi, meskipun awalnya kami diminta untuk datang ke Polres Pesawaran lantaran untuk bertemu dengan Wakapolres, bukan untuk pemeriksaan, dan itu hanya melalui telepon, bukan karena adanya surat panggilan sebagai saksi maupun tersangka,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terlebih dahulu terhadap Nana Sutrisna, karena kliennya tersebut merupakan pejabat, Kepala Desa yang mempunyai urusan pekerjaan di desa yang dipimpin dan harus diselesaikan.
“Ya kita minta agar klien saya ditangguhkan penahanan, karena banyak pekerjaan yang ditinggalkan, selaku Kades, ia mempunyai beban pekerjaan terhadap masyarakatnya yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja,” ucap dia.
Hal senada juga diucapkan keluarga Sutrisna, Mintaria Gunadi, dimana menurutnya kasus tersebut terlihat sangat aneh, Sutrisna yang dirugikan diawal karena anaknya diduga diperas oleh ketiga anak pelapor. Namun justru sekarang melaporkan balik dengan dugaan penganiayaan.
“Sutrisna sudah baik dengan keluarga anak anak tersebut, mereka diduga memeras anak Sutrisna dan dimaafkan, kok malah lapor balik terkait penganiayaan, karena korban yang didampingi oleh oknum LSM saat laporan saya pikir ini ada kepentingan lain,” tutur dia.
Terpisah, Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, menegaskan, status Sutrisna adalah sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
“Ya sudah ditahan berarti tersangka dong mas, sudah ada dua alat bukti dan keterangan saksi saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/8) malam di Mapolres Pesawaran. (afz/asf)