LAMPUNG SELATAN.–Pemkab dan Polres Lampung Selatan melakukan penandatanganan MoU dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Penandatanganan dilakukan antara Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan dan Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, SIK.di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (14/4/2018).
Kapolres Lamsel M. Syarhan mengatakan, kerja sama dilakukan sebagai upaya dalam pengawasan, pengawalan, dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa yang jumlahnya sangat besar. Kerja sama ini, lanjutnya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak penyelewengan, sehingga dana desa ini bisa dimanfaatkan dengan tepat.
Selain itu kata dia kerjasama itu dilakukan menindaklanjuti kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pembangunan Desa dengan Polri, pada 20 Oktober 2017 lalu.
“Kapolri berharap tidak ada pembangunan yang terhenti karena Kepala Desanya terbentur hukum, atau Kepala Desanya takut menggunakan dana desa. Karena itu, kita bersama-sama melakukan pengawasan, kami diberi waktu per triwulan untuk melaporkan sejauh mana kegiatan pembangunan yang dilakukan Kepala Desa malalui dana desa,” ujarnya.
Dihadapan para Kepala Desa, Babinsa, dan Babinkamtimbmas se-Kabupaten Lampung Selatan, Syarhan berharap, penggunaan Dana Desa tahun 2018 bisa berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi Kepala Desa yang terbentur dengan hukum.
“Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini Kepala Desa bisa diawasi, dan bisa bekerjsama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas kami. Dan juga kami tidak akan melakukan kewenangan kami sebagai aparat Kepolisian untuk melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap penggunaan Dana Desa,” kata Syarhan.
Sementara, Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan mengatakan, adanya MoU antara Polres Dan Pemkab, bukan untuk menakuti aparat Desa.Tapi untuk mengamankan kepala desa dalam menggunakan anggaran
“Kepala Desa ini mestinya bersyukur, tidak usah takut, justru ini membantu mengamankan saudara dan tidak banyak gangguan untuk bekerja agar lebih baik,” kata Zainudin.
Secara teknis, kerjasama itu menurutnya, aparat akan mendampingi dan membimbing Kepala Desa, sehingga ada pengawasan dalam penggunaan dana desa.
Dimana aparat sebatas melakukan pengawasan secara fisik pembangunan yang menggunakan dana desa, dan bukan melakukan audit.
“Maka pertemuan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi kalau tidak mau diarahkan dan diawasi siap-siap saja diborgol kejaksaan, polisi, dan KPK. Untuk itu, saya berharap hasil kerja 2018 ini tidak ada lagi temuan-temuan,” katanya. (Liem/ Red1).