bumilampung.com – Pansus DPRD Lampung atas dugaan tindak pidana pada Pilgub Lampung akhirnya menelurkan lima rekomendasi.
Hal tersebut tertuang dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD setempat, Rabu (28/8). Awalnya anggota fraksi PKB Noverisman Subing menyarankan agar hasil pansus tidak dibacakan dalam paripurna, namun pada akhirnya tetap dibacakan oleh juru bicara pansus Watoni Noerdin.
Dalam laporannya, Watoni menyampaikan, sudah menyerahkan laporan hasil pansus ini ke pimpinan DPRD. Di mana ada lima rekomendasi yang dikeluarkan.
Pertama, Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung beserta seluruh jajarannya sampai tingkat desa.
“Sehingga terdapat data yang jelas bagaimana penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Lampung untuk penyelenggaran pengawasan pilgub lampung, ” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya meminta Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan audit kinerja atas pelayanan administrasi bawaslu terhadap laporan/keluhan penduduk atas laporan dugaan terjadinya politik uang dan laporan dugaan pelanggaran lainya pada pilgub lampung. “Kemudian, menyampaikan hasil Pansus kepada Menteri Dalam Negeri, ” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta percepatan pembentukan majelis khusus tindak pidana pemilu/pilkada serta penegasan atas kedudukan penyidik kejaksaan dan kepolisian di Sentra Gakumdu untuk melaksanakan tugas penuh waktu dalam rangka optimalisasi penelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebagaimana amanat undang – undang yang berlaku.
“Terakhir adalah perbaikan ketentuan atas pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan melalui pengaturan hal tersebut secara in-absentia, guna antisipasi permasalahan tidak dapat dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor dalam penanganan pelanggaran pemilu/pilkada, ” kata dia. (Adv)