LAMPUNG UTARA -Saat akan menjalani Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Selasa (03/03) lalu, beredar kabar salah satu tahanan Kejaksaan, yang dipidana dalam kasus Narkoba, atas nama Agra Libo (40) warga Sumsel melarikan diri.
Terkait kejadian tersebut Ketua SMSI daerah setempat, Ardiyansah menilai adanya indikasi unsur kelalaian Petugas Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi yang mendapatkan tugas pelimpahan titipan tahanan terdakwa tersebut.
“Secara pribadi saya menilai, insiden tersebut terindikasi adanya unsur kesengajaan, atau mungkin adanya dugaan kerjasama antara terdakwa dengan aparat. Tentunya dalam hal ini harus adanya Tim yang harus segera menyelidiki apa sebenarnya motif lolosnya terpidana tersebut,” ujar Ardi didampingi Penasehat SMSI Lampura di Kantor Sekretariat SMSI, Jum,at (6/3).
Ditegaskan Ketua SMSI Lampura, seharusnya pihak Kejari perlu segera memberikan keterangan resmi, (Jumpa Pers) dalam perihal kejadian tersebut, terkait apa langkah konkrit yang bakalan diambil oleh pihak Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Apalagi mengingat selama ini Pemkab Lampura, beserta jajaran Forkopimda baru-baru ini telah melakukan menandatangani Fakta lntegritas yang dituangkan dalam memorial zona integritas,
“Dengan adanya penandatangan MoU itu tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrat Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2020 di Kab.Lampura,” tegasnya.
Sementara itu, penasehat SMSI Lampura, Sabirin, S. Ag, berharap di masa depan kejadian serupa tidak akan terulang kembali, mengingat bentuk penegakan Suaramasi hukum di Kabupaten setempat benar-benar dibutuhkan masyarakat Lampura. Selain itu, jika kejadian tersebut tidak segera Dituntaskan, secara otomatis telah merusak dan mengurangi kepercayaan terhadap Marwah Suaramasi hukum di Kabupaten Lampura.
“Jika si tersangka tidak segera ditangkap maka dikhawatirkan kejadian serupa tidak menutup kemungkinan bakalan terjadi kembali, “pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa terpidana yang kabur tersebut, masuk sebagai terpidana dalam tindak penyalahgunaan narkotika. Bahkan terdakwa diketahui sebelum menjalani sidang dimasukkan oleh petugas ke dalam Sel anak, dengan kondisi pintu sel tidak terkunci.
(Sab)