BUMILAMPUNG.COM-Dipimpin langsung Kajari Kotabumi, Yuliana Sagala didampingi jajarannya bersama dengan pihak Satuan Reserse Narkotika Polres Kabupaten Daerah Setempat dan Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara (Lampura), Kejaksaan Negeri Kotabumi kembali lakukan Pemusnahan Barang bukti, dalam perkara tindak Pidana Umum (Pimum) tahun 2019, Yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (26/11).
“Pemusnahan bb ini kita lakukan untuk yang kedua kalinya selama tahun 2019, adapun bb yang kita musnahkan hari ini adalah, Shabu-sabu sebanyak 128,84 gram, Ekstasi 130 butir, Ganja 1 ampel dan 2 linting seberat 0.719 gram, dan dua garis dengan berat 71.22 gram, serta sajam 4 bilah, Hp 6 Unit, Pakaian, Tas dan bong alat hisap sabun, “ujarnya kepada awak Media yang ikut menyaksikan perusahaan barang bukti tersebut.
Dikatakannya, adapun tujuan dilakukannya pemusnahan bb tersebut, dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan serta menghindari adanya penyalahahgunaan bb yang akan dimusnahkan, untuk menghindar opini miring dari masyarakat.
Selain itu pemusnahan bb tersebut merupakan Periode Perkara dibulan September – Nopember 2019, dan semua tersangka telah diadili di Pengadilan Negeri Lampura.
“Ya, adanya peningkatan perkara dan bb bila dibandingkan pada tahun sebelumnya 2018, yang meningkat adalah perkara Narkotika,” pungkasnya. (Sab/red1).