Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan laksanakan press release barang bukti narkoba jenis Sabu Sebanyak 700 gram asal Medan, Serta satu orang pelaku , Husman Husni (52) warga desa Seti Rengas Medan pada selasa (17/4/2018) di Mapolres Lamsel.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP, Muhamad Syarhan SiK, mengatakan dalam press realis kali ini terdapat barang bukti Sabu sebanyak 700 gram asal Medan, dikemas dalam dua kardus yang akan dikirim ke Tangerang banten.
Modus yang digunakan oleh pelaku kata Syarhan, yakni dengan cara menitipkan Barang haram tersebut melalui Jasa pengiriman paket Bus ALS dari Medan Sumut, dengan tujuan Tangerang Banten,
” Cara pelaku menitipkan barang melalui bus angkutan ini, adalah Modus lama yang dikembangkan kembali dengan tujuan untuk mengelabui petugas Seapord Inrerdiction Pelabuhan Bakauheni ” kata Syarhan
Namu lanjut dia petugas kami menaruh curiga saat bus ALS dari Medan tersebut melintas, di Area Pelabuhan Bakauheni,
Saat petugas melakukan pemeriksaan Bus ALS nopol BK 7988 DJ di areal pelabuhan Bakau heni, didalamnya di temukan baramg haram milik pelaku untuk dikirim ke kota Tangerang Banten,
“Setelah kami lakukan pengembangan pollisi akhirnya menangkap pelaku bersama Barang bukti (Liem/red1).