Bumilampung.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Hutamrin membantah adanya OTT yang dilakukan jajarannya di Dinas Pariwista seperti yang muncul di pemberitaan pada selasa (03/12).
Di hadapan sejumlah awak media kajari yang baru saja tugas di Lamsel ini menjelaskan, adanya OTT dalam pemberitaan tersebut tidaklah benar. Dia mengatakan, kedatangan Tim Kejaksaan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Lamsel hanya melakukan proses penggeledahan saja guna melengkapi alat bukti.
“Kegiatan yang kemarin dalam rangka penggeledahan mencari alat bukti lain sebagai pendukung kegiatan penyidikan kami, bukan OTT, karena tidak ada juga penahanan,” jelas Hutamrin diruang kerjanya, Rabu (04/12/2019).
Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap tiga kegiatan pada 2018 lalu, yaitu Festival Kalianda sebesar Rp. 1,3 M, kegiatan pelestarian adat dan budaya Lamsel sebesar Rp. 355 juta dan kegiatan perkat adat dan budaya Lamsel sebesar Rp. 375 juta.
“Modus operandinya itu sendiri, terdapat tiga pelaksanaan pada kegiatan di tahun 2018 tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Kita sudah melakukan penyelidikan sejak 2 Oktober 2019,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam proses penyelidikan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 10 orang saksi, baik dari internal dinas maupun pihak lainnya.
“Saat ini kami (Kejari) telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga dapat dilakukannya dari proses penyelidikan ke proses penyidikan sejak 11 November 2019,” lanjutnya.
Namun, terkait siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lanjut, sebab dalam proses tersebut pihaknya akan mengeluarkan sprindik umum.
“Sesuai dengan KUHP, akan disimpulkan siapa yang akan bertanggungjawab dan akan dikeluarkan sprindik khusus,” pungkasnya. (Frd=Red1).