BERBAGI

Bumilampung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa, Sabu-sabu, Pil Extasy, Ganja, alat hisap (Bong) dan Senjata Api rakitan jenis revolver dan FN.

Pemusnahan Barang bukti yang berlangsung dihalaman Kejari Lamsel pada Kamis (05/12/2019) tersebut, merupakan sisa-sisa dari beberapa kasus kejahatan yang terjadi di tiga bulan terakhir tahun 2019.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu, Sabu-sabu sebanyak 199,9682 gram, Pil Extasy sebanyak 11,1795 gram, Ganja sebanyak 12.236,6401 gram, alat hisap (Bong) sebanyak 50 paket dan Senjata Api rakitan jenis revolver dan FN sebanyak 8 pucuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hutamrin mengatakan, sesuai dengan putusan dan aturan dari Pengadilan Negeri (PN), pemusnahan barang bukti tersebut untuk perkara-perkara yang sudah memiliki keluatan hukum tetap.

“Pertriwulan kami melakukan pemusnahan barang bukti dan pemusnahan kali ini adalah pemusnahan yang terakhir di tahun 2019,” kata Hutamrin.

Dijelaskannya, dalam hal penanganan perkara narkotika, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tidak akan mentoleril dan akan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

“Ini adalah sebagai bukti bahwa kita ikut memerangi kasus narkotika yang asa diwilayah hukum Kejari Lamsel,” jelasnya.

Dalam hal ini lanjut Hutamrin, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri (PN) yang ikut serta dalam memerangi perkara tindak penyalahgunaan Narkotika.

“Saya apresiasi juga Pengadilan Negeri Kalianda yang ikut memerangi perkara narkotika yang sudah memberikan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa, meskipun kami terus upaya hukum lainnya,” lanjutnya.

Kemudian lanjut dia, dalam kasus narkotika, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan tuntutan hukuman mati kepada 4 terdakwa, 2 terdakwa hukuman seumur hidup san 1 terdakwa sudah putus.

“Itu yang menjadikan satu pendorong bagi kami serta kepolisian, dimana yang kita dapat banyak perkara yang diketahui, dan insya Allah makin banyak lagi yang akan dituntut mati,” tegas Hutamrin.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti, Nurhayatai, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini upaya menimalisir angka kejahatan khusus narkotika, khususnya di Lampung Selatan.

“Semoga ini dapat menimalisir tindak kejahatan yang ada, sesuai Undan-Undang serta Intruksi Presiden RI,” pungkasnya. (Frd/Lim).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here