Ikut Berpolitik, ASN dan Kepala Desa serta Tenaga Kontrak Terancam Dipecat

BERBAGI

PRINGSEWU – Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan tenaga kontrak terancam mendapat sanksi tegas yakni pemecatan, jika terbukti ikut berpolitik praktis dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar Juni mendatang.

Komisioner KPU Peringsewu Sofyan Akbar Budiman mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, setidaknya terdapat tujuh larangan yang ditetapkan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN.

Diantaranya, melakukan pendekatan terhadap partai politik; memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah; mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah; menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai; mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial.

“Kemudian ASN melakukan foto bersama dengan salah satu calon, atau menjadi pembicara dalam pertemuan partai,” singkat Sofyan, kemarin.

Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengingtakan kepada ASN, kepala desa dan tenaga kontrak agar menjaga netralitas dalam Pilkada.

Nah, saya tidak inginkan itu terjadi kepada ASN yang ada di Kabupaten Pringsewu. Makanya sosialisasi ini kita laksanakan bersama pihak KPU dan Panwaslu, agar ASN tidak terkena sanksi dengan alasan tidak tahu dan berakibat fatal di kemudian hari,” kata Fauzi, di aula Kecamatan Gadingrejo, belum lama ini.

Menurutnya, aturan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

“Surat edaran ini menjelaskan apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN, kepala pekon dan aparatur pekon. Termasuk foto bareng calon peserta Pilkada dan like status Facebook [calon]. Ini juga tidak boleh, kenapa like di status Facebook berarti turut andil memberikan kepada salah satu calon. Maka dari itu ASN harus menjaga netralitasnya,” tuturnya.

Mengingat, bila terlibat politik praktis ASN tersebut akan mendapat sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setidaknya ada enam sanksi yang ditetapkan. Sanksi tingkat sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun.

“Untuk disiplin berat berupa pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Dan terakhir, bisa sampai pemberhentian dengan hormat. Jadi jangan sampai di tahun politik ini ada ASN di Kabupaten Pringsewu yang diberhentikan karena ikut politik praktis,” tegasnya. (rnn/asf)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here