LAMPUNG SELATAN – Puluhan Pekerja yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU-KSN) Lampung, melakukan aksi unjukrasa didepan kantor Bupati Lampung Selatan Kamis (20/9/2018)
Sebelum aksi di Pemkab Lamsel mereka juga melakukan aksi di PT. CAP (Central Alvian Pertiwi) Sukajaya Kecamatan Katibung, Kamis
Dalam orasinya puluhan pendemo menuntut, agar menghapus sistem kontrak outsourching di PT. CAP yang bergerak di bidang ternak ayam tersebut serta menolak PHK sepihak.
Perwakilan pendemo diterima oleh Asisten Bidang Ekobang Pemkab Lamsel Mulyadi Saleh untuk bermediasi.
Aldo, Salag satu perwakilan FSBKU-KSN Lampung mengatakan, telah terjadi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap tujuh karyawan di PT. CAP, karena posisi ketujuh karyawan tersebut merupakan pekerja inti di perusahaan.
” Tujuh rekan kami di PT. CAP diberhentikan atau di PHK oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu, kami meminta rujukan keadilan, Kami menganggap ke tujuh karyawan tersebut bukan karyawan penunjang melainkan karyawan inti. Intinya ada kepastian hukum perundingannya, kami minta ke tujuh rekan kami dipekerjakan kembali diperusahaan tersebut ” kata Aldo.
Sementara itu, Rudi S selaku Humas di PT. CAP menjelaskan, aksi tersebut tidak tepat sasaran, pasalnya ketujuh karyawan tersebut merupakan borongan dari PT. BKI selaku Vendor. Dan Pihak CAP tidak terlibat langsung mengenai masalah perekrutan karyawan karena sepenuhnya sudah diserahkan terhadap vendor BKI.
” Kontrak kerja mereka bukan ke CAP tapi ke BKI dan Pihak kami sepenuhnya sudah memborongkan pekerjaan tersebut ke BKI dan sudah tertuang dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Kontrak sekitar 1,5 tahun sesuai siklus pemeliharaan ayam. Setelah selesai kontrak MoU ya MoU dibuat baru lagi kepada pihak vendor ” ungkap Rudi.
Dalam musyawarah yang tidak menemui titik terang tersebut, Asisten Bidang Ekobang Mulyadi Saleh memutuskan, untuk dilakukan mediasi selanjutnya yang berlangsung pada Kamis (27/09/18) mendatang.
” Berhubung mediasi ini tidak menemui titik terang ya kita anggap deadlock. Saya minta mediasi selanjutnya pimpinan perusahaan datang dan semoga sudah ada jawabannya ” ujar Mulyadi.(Frd/Lim).