bumilampung.com- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan mengangkat Pengganti Antar Waktu (PAW) Cholva Rasdinia sebagai anggota komisi 3 DPRD Provinsi Lampung untuk sisa masa jabatan 2014 – 2019.
“Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 161.18 – 125 tahun 2019 tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi Lampung, yang terhormat Saudara Agus Bhakti Nugroho dari kedudukannya sebagai anggota DPRD ” ujar ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal dihadapan sidang paripurna, Selasa (29/01).
Dalam kesempatan tersebut, atas nama DPRD Provinsi Lampung, Dedi menyertakan ucapan terima kasih kepada Agus BN selama pengabdian dan masa jabatannya.
Kepada Wartawan, Cholva mengaku akan meneruskan program yang sudah dijalankan selama ini oleh pendahulunya. “Meneruskan program yang sudah ada. Tapi rencana program baru pasti ada,” ujarnya usai paripurna.
Sementara, Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri berharap dengan PAW ini, anggota DPRD yang dilantik bisa menjalankan tugas sesuai dengan aturan. “Semoga amanah. Ini kan memang harus dilakukan PAW,” tandasnya. (adv)