Bumilampung.com – DPRD Provinsi Lampung memberikan masukan atas 12 permasalahan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD provinsi Lampung dalam rangka pembacaan laporan hasil panitia khusus pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Lampung atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Lampung tahun anggaran 2018.
Dibacakan oleh Edi Rusdianto selaku Jubir Pansus LHP BPK tahun anggaran 2018. Menurutnya, ada 12 permasalahan dari temuan rincian pemeriksaan dalam LHP BPK Anggaran Pemprov Lampung tahun 2018.
”Pertama pembayaran tambahan penghasilan PNS melebihi ketentuan, terhadap pembayaran gaji pada pegawai yang terkena hukuman disiplin, pelaksanaan pekerja pembangunan tidak sesuai kontrak, kekurangan volume pekerjaan atas belanja barang dan jasa pada disdikbud,” sebut Edi.
Selanjutnya terkait pemotongan pajak atas belanja pada OPD yang tdak tepat, belanja hibah PT MJB sebesar Rp100 juta tidak sesuai ketentuan, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas DPRD Provinsi Lampung perlu diperbaiki, kekurangan volume pekerjaan belanja pada Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan sumber daya air tidak sesuai kontrak.
”Kemudian terkait kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung radiologi pada dinkes, kekurangan volume pekerjaan fisik atas belanja modal oada disdikbud, kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada RSUDAM sebesar Rp1.431.970.193,42, terdapat kekurangan volume konstruksi pada dinas PUPR Rp3.553.693.564,85 dan tidak dapat diyakini kewajarannya Rp622.818.995,31,” sebutnya.
Mengenai hal ini, pansus merekomendasikan sejumlah hal. Pertama memerintahkan (Badan keuangan daerah) Bakeuda memberikan sanksi bila tidak dilaksanakan, agar Bakeuda dan staff pendapatan memperbaiki kinerja dalam menyusun target pendapatan daerah yang harus menggunakan potensi dan realisasi.
”Bakeuda juga harus berusaha keras agar target pendapatan yang telah ditetaokan bisa tercapai. Bakeuda harus memberikan sanksi tegas kepada OPD (organisasi perangkat daerah) ketika target pendapatan tidak tercapai. Untuk penyegaran, agar stiap rolling dilakukan tes untuk kepala OPD dan staff,” lanjutnya.
Kedua mengusulkan agar Bakeuda meningkatkan keterampilan staffnya dalam mengelola keuangan daerah agar dapat meningkatkan SDM, kadis hingga bendahara melalui bimtek (bimbingan teknis). Ketiga, pansus memerintahkan Bakeuda atau pihak terkait memberikan sanksi bagi OPD yang tidak melaksanakan mencari solusi hutang provinsi berupa hutang DBH ke kabupaten/kota dan menelusuri penyebab tidak dibayarkan hutang ini.
Memerintahkan kepada pengelolaan hutang daerah untuk mengelola hutang daerah lebih transparan dan bijaksana, utang pada SMI dan pihak lain dapat dilakukan jika pada proyek infrastruktur produk dan bukan membiayai biaya rutin. ”Kelima, Bakeuda dan OPD mengawasi dalam belanja daerah agar pola belanja Pemprov Lanpung harus sesuai undang-undang yang ada,” tandasnya. (adv)